Buron 3 Bulan, Kawanan Pencuri di Tamalate Diringkus
Jum'at, 07 Januari 2022 - 16:47 WIB
loading...
Petugas Jatanras Polrestabes Makassar membekuk pelaku pencurian handphone di Tamalate. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pencurian disertai dengan kekerasan di lingkungan Kecamatan Tamalate. Empat orang diamankan dalam perkara itu, dua di antaranya adalah pelaku.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar , Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan penadah beberapa ponsel yang diduga hasil kejahatan tersebut. Mulanya polisi membekuk wanita IR (30) dan SR (54).
Baca juga:Becak Hantu Beraksi Gondol Pagar Toko Kelontong di Pasar Pukat
Kedua ibu rumah tangga itu ditangkap di Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis (6/1) sekira pukul 06.00 Wita. Operasi dilakukan setelah polisi berhasil melacak dan mengidentifikasi keberadaan ponsel hasil curian.
Polisi menyita satu unit ponsel merek Oppo Reno 2F dari wanita SR, sedangkan di tangan IR disita ponsel merek Oppo F5 hitam. Para terduga penadah itu menyebutkan, informasi muasal barang tersebut yakni lelaki AS (28) dan JL (31) yang diduga kuat adalah pelaku utama.
"Dari hasil interogasi bahwa pelaku berada di Jalan Teluk Batu 2 Kecamatan Tamalate. Anggota bergegas ke sana dan mengamankan pelaku lelaki AS dan JL. Empat pelaku kami bawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makasssar untuk pendalaman," kata Afhi, Jumat (7/1).
Baca juga:Rampas Harta Istri Sendiri, Suami di Riau Ditangkap Polisi
Alumni Akademi Kepolisian 2016 itu menyatakan, AS dan JL mengakui kejahatannya serta barang bukti yang telah dijualnya kepada dua wanita tersebut. "Pengakuannya semua handphone didapatkan dari dua tempat kejadian perkara," ujar Afhi.
Dia menambahkan kedua pelaku utama mengambil ponsel pertama kali pada 15 September 2021 di sebuah bengkel milik korban bernama Sintha. Mereka merampas ponsel korban dan kabur. Setelah kejadian itu para pelaku kembali berulah pada 14 November 2021 siang.
"Para pelaku ini berboncengan dan merampas ponsel yang tengah dipakai bermain game oleh seorang anak perempuan. Kemudian kabur. Setelah itu ayah korban melapor ke Polsek Tamalate. Jadi yang bersangkutan telah buron selama tiga bulan," ungkap Afhi.
Baca juga:Kelainan Seks, Pemuda di Jember Tertangkap Basah Curi Pakaian Dalam Wanita
Dalam beraksi kawanan garong ini berbagi peran. AS bertindak sebagai eksekutor sedangkan JL selaku joki atau yang mengendarai sepeda motor. Hasil curian mereka kemudian dijual dan uangnya dibagi dua. Ponsel Oppo Reno 2F dijual Rp900.000 sementara Oppo F5 dijual Rp500.000.
Keempatnya masih menjalani pemeriksaan di unit Jatanras Polrestabes Makassar berikut barang bukti. Penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar , Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan penadah beberapa ponsel yang diduga hasil kejahatan tersebut. Mulanya polisi membekuk wanita IR (30) dan SR (54).
Baca juga:Becak Hantu Beraksi Gondol Pagar Toko Kelontong di Pasar Pukat
Kedua ibu rumah tangga itu ditangkap di Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis (6/1) sekira pukul 06.00 Wita. Operasi dilakukan setelah polisi berhasil melacak dan mengidentifikasi keberadaan ponsel hasil curian.
Polisi menyita satu unit ponsel merek Oppo Reno 2F dari wanita SR, sedangkan di tangan IR disita ponsel merek Oppo F5 hitam. Para terduga penadah itu menyebutkan, informasi muasal barang tersebut yakni lelaki AS (28) dan JL (31) yang diduga kuat adalah pelaku utama.
"Dari hasil interogasi bahwa pelaku berada di Jalan Teluk Batu 2 Kecamatan Tamalate. Anggota bergegas ke sana dan mengamankan pelaku lelaki AS dan JL. Empat pelaku kami bawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makasssar untuk pendalaman," kata Afhi, Jumat (7/1).
Baca juga:Rampas Harta Istri Sendiri, Suami di Riau Ditangkap Polisi
Alumni Akademi Kepolisian 2016 itu menyatakan, AS dan JL mengakui kejahatannya serta barang bukti yang telah dijualnya kepada dua wanita tersebut. "Pengakuannya semua handphone didapatkan dari dua tempat kejadian perkara," ujar Afhi.
Dia menambahkan kedua pelaku utama mengambil ponsel pertama kali pada 15 September 2021 di sebuah bengkel milik korban bernama Sintha. Mereka merampas ponsel korban dan kabur. Setelah kejadian itu para pelaku kembali berulah pada 14 November 2021 siang.
"Para pelaku ini berboncengan dan merampas ponsel yang tengah dipakai bermain game oleh seorang anak perempuan. Kemudian kabur. Setelah itu ayah korban melapor ke Polsek Tamalate. Jadi yang bersangkutan telah buron selama tiga bulan," ungkap Afhi.
Baca juga:Kelainan Seks, Pemuda di Jember Tertangkap Basah Curi Pakaian Dalam Wanita
Dalam beraksi kawanan garong ini berbagi peran. AS bertindak sebagai eksekutor sedangkan JL selaku joki atau yang mengendarai sepeda motor. Hasil curian mereka kemudian dijual dan uangnya dibagi dua. Ponsel Oppo Reno 2F dijual Rp900.000 sementara Oppo F5 dijual Rp500.000.
Keempatnya masih menjalani pemeriksaan di unit Jatanras Polrestabes Makassar berikut barang bukti. Penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :