Rampas Harta Istri Sendiri, Suami di Riau Ditangkap Polisi
Jum'at, 07 Januari 2022 - 12:14 WIB
PEKANBARU - Ada-ada saja yang dilakukan EP, warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau ini. Pria berusia 29 tahun ini nekat merampas harta YS yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
Karena aksinya itu, EP pun kini terpaksa harus berususan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap setelah sang istri melaporkan kasus ini ke Polsek Tembilahan Hulu, Inhil.
"EP sudah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu. Tersangka tidak lain adalah suami dari YS sendiri. Mereka berdua sudah sekitar 8 bulan yang lalu pisah rumah, namun belum resmi bercerai," kata Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra Jumat (07/1/2022).
Berdasarkan keterangan saksi bahwa saat itu dia berada di rumahnya di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu pada 4 Januari 2022 sedang makan. Setelah selesai makan, korban lalu menuju ke dapur untuk meletakkan piring kotor. Namun dengan tiba-tiba muncul seorang pria dengan penutup wajah langsung menarik baju korban, hingga YS terduduk di dapur.
Pelaku kemudian menarik kalung yang melingkar di leher korban. YS wanita berusia 29 tahun ini terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, tersangka berupaya menutup mulut korban agar tidak berteriak. Namun korban tetap melakukan perlawanan dan secara bersamaan pelaku menarik kalung emas yang sedang digunakan korban.
Melihat kalung telah beralih, korban berusaha untuk menarik tubuh tersangka untuk memperoleh kembali kalung tersebut. Namun EP mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang. Setelah itu pun pelaku melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban YS akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Pihak Polsek Tembilahan Hulu yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Polisipun akhirnya berhasil mencari siapa pelaku setelah mengetahui ciri-ciri dan memintai keterangan para saksi dan korban. EP pun ditangkap. "Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo Pasal 367 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.
Karena aksinya itu, EP pun kini terpaksa harus berususan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap setelah sang istri melaporkan kasus ini ke Polsek Tembilahan Hulu, Inhil.
"EP sudah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu. Tersangka tidak lain adalah suami dari YS sendiri. Mereka berdua sudah sekitar 8 bulan yang lalu pisah rumah, namun belum resmi bercerai," kata Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra Jumat (07/1/2022).
Berdasarkan keterangan saksi bahwa saat itu dia berada di rumahnya di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu pada 4 Januari 2022 sedang makan. Setelah selesai makan, korban lalu menuju ke dapur untuk meletakkan piring kotor. Namun dengan tiba-tiba muncul seorang pria dengan penutup wajah langsung menarik baju korban, hingga YS terduduk di dapur.
Pelaku kemudian menarik kalung yang melingkar di leher korban. YS wanita berusia 29 tahun ini terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, tersangka berupaya menutup mulut korban agar tidak berteriak. Namun korban tetap melakukan perlawanan dan secara bersamaan pelaku menarik kalung emas yang sedang digunakan korban.
Melihat kalung telah beralih, korban berusaha untuk menarik tubuh tersangka untuk memperoleh kembali kalung tersebut. Namun EP mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang. Setelah itu pun pelaku melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban YS akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Pihak Polsek Tembilahan Hulu yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Polisipun akhirnya berhasil mencari siapa pelaku setelah mengetahui ciri-ciri dan memintai keterangan para saksi dan korban. EP pun ditangkap. "Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo Pasal 367 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.
(don)
tulis komentar anda