Keringanan UKT, UIN Raden Fatah Tunggu Arahan Gubernur

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:14 WIB
Karena sudah diatur oleh negera, besaran kebijakan UKT pun telah diatur melalui kalender akademik. Maka dari itu, pihaknya masih menunggu dasar hukum yang jelas.

"Kita semua para rektor sepakat harus memberikan keringanan UKT, khususnya yang benar-benar terdampak COVID-19, yang tidak terdampak harus legowo (berbesar hati)," ucapnya.

Menurut Sirozi, UKT ini adalah unsur yang sangat penting di dalam sistem operasional. UKT sebenarnya dana partisipasi atau dana sumbangan yang harus diberikan mahasiswa, dulu namanya SPP.

Sistem pendidikan negeri itu salah satu implemen penting dalam pendapatan negara nonpajak dan dana UKT langsung masuk ke kas negara, pembayaran sekarang secara non cash. (Baca juga: Jalan Poros Sungai Dua-Prajen Banyuasin Diresmikan)

"Melalui usul program secara umum ada tiga, yang bisa kita jadikan dasar untuk meminta izin memakai dana PMBB atau BLU, pertama untuk kebutuhan operasoinal Perguruan Tinggi (PT), seperti untuk membayar gaji dosen tetap non PNS karena ini cukup besar," terangnya.

Di samping itu pegawai honorer, yang diangkat langsung oleh pihak rektor UIN Raden Fatah Palembang, sedangkan gajinya dibayar oleh BLU yang sumbernya dari UKT. Ketiga, kegiatan kemahasiswaan.

"Semua dosen dan karyawan kita berikan remunerasi (pembayaran gaji) yang hampir 90 persen dari UKT. Maka dengan demikian tidak lah benar dimasa krisis COVID-19 ini dana UKT tidak terpakai, karena dosen dan karyawan tetap dibayar seperti biasa," katanya.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content