Kamrianto Siap Lawan Keputusan Pengurus PAN Sinjai

Kamis, 06 Januari 2022 - 14:35 WIB
Baca Juga: PAN
Pembayaran kompensasi itu diatur dalam peraturan partai nomor 1 tahun 2017, BAB VIII pasal 26 ayat 1. Uang kompensasi diberikan kepada caleg gagal pada semua tingkatan parlemen.

Baca juga:DPRD Sinjai Perjuangkan Guru Agama Masuk Formasi PPPK

Apabila caleg terpilih tidak memberikan kompensasi selama dua tahun, maka yang bersangkutan harus diganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW) sebagai bentuk hukuman. Aturan tersebut sesuai surat DPP PAN nomor:PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 tertanggal 24 agustus 2020.

"Ini sudah lewat 2 tahun bahkan masuk di tahun ketiga, sementara Kamrianto belum menyelesaikan kewajibannya. Jadi pernyataan Kamrianto itu kalau kompensasi sudah ia bayar namun belum sepenuhnya itu tidak benar atau bohong," pungkasnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content