Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda
Kamis, 06 Januari 2022 - 06:53 WIB
Karena kedua dokter mempunyai analasis yang berbeda terkait terdakwa sehingga keduanya diharuskan hadir di persidangan. Dahlan, Ketua Hakim yang menyidangkan kasus ini mencecar kedua dokter, termasuk memintai keterangan pihak RSUD Arifin Achmad.
Baca: Lagi-lagi Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Mangkir, Majelis Hakim Merasa Dilecehkan
Namun secara keseluruhan, dokter Rahma menjelaskan bahwa hari ini kondisi Agung Salim bisa mengikuti sidang. Tetapi terdakwa mengatakan pusing kalau duduk atau berdiri.
Setelah mendengarkan keterangan dokter Rama, hakim pun memanggil lima saksi korban. Sementara lima terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan Lapas Wanita Pekanbaru.
Mereka adalah Christian Salim, Agung Salim dan Cristian Salim. Sementara dua terdakwa lain di Rutan Wanita Pekanbaru adalah Elly Salim dan Maryani.
Baca: Tipu Korbannya Ratusan Juta, 2 Wanita Pelaku Investasi Bodong di Manado Dibekuk
A Napitupu korban investasi bodong menjadi saksi pertama untuk dimintai keterangan. Hakim menanyakan apa yang menjadi alasan korban tertarik dengan ajakan Maryani dan Agung Salim sehingga mau mengeluarkan uang yang cukup besar. A Napitupulu ini pun menjawab karena tergiur dengan bunga yang ditawarkan.
Baca: Lagi-lagi Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Mangkir, Majelis Hakim Merasa Dilecehkan
Namun secara keseluruhan, dokter Rahma menjelaskan bahwa hari ini kondisi Agung Salim bisa mengikuti sidang. Tetapi terdakwa mengatakan pusing kalau duduk atau berdiri.
Setelah mendengarkan keterangan dokter Rama, hakim pun memanggil lima saksi korban. Sementara lima terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan Lapas Wanita Pekanbaru.
Mereka adalah Christian Salim, Agung Salim dan Cristian Salim. Sementara dua terdakwa lain di Rutan Wanita Pekanbaru adalah Elly Salim dan Maryani.
Baca: Tipu Korbannya Ratusan Juta, 2 Wanita Pelaku Investasi Bodong di Manado Dibekuk
A Napitupu korban investasi bodong menjadi saksi pertama untuk dimintai keterangan. Hakim menanyakan apa yang menjadi alasan korban tertarik dengan ajakan Maryani dan Agung Salim sehingga mau mengeluarkan uang yang cukup besar. A Napitupulu ini pun menjawab karena tergiur dengan bunga yang ditawarkan.
Lihat Juga :