Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara

Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB
loading...
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang di Pengadilan Negeri Medan. FOTO/IST
A A A
MEDAN - Sidang perkara dugaan penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Pengadilan Negeri Medan mengungkap fakta penting terkait kewajiban penyerahan lahan kepada negara. Saksi ahli menyatakan bahwa penyerahan 20% lahan harus disertai dengan pemberian ganti rugi oleh negara.

Hal itu disampaikan pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan penjualan aset PTPN ke Ciputra Land di PN Medan, Senin (13/4/2026). Saksi lain yang memberikan keterangan adalah pakar hukum bisnis Nindyo Pramono dari Universitas Diponegoro dan Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.

Dalam keterangannya, Nurhasan menyatakan negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20% lahan dalam perubahan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB). Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 165 Tahun 2021 tapi belum disertai petunjuk teknis.

"Kewajiban 20% itu tidak hanya bisa dipahami dalam Pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.

Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan.

"Bersamaan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20% sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB, ada kewajiban penyerahan 20% dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20% itu negara harus wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalankan Putusan Menag,...
Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara, UIN Syarif Hidayatullah Amankan Gedung SMA dan SMK Triguna
Sidang Ijazah Jokowi...
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum 2 Kubu Debat Sengit
Sidang Gugatan CLS Ijazah...
Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Rekomendasi
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
Swiss Lolos ke 16 Besar...
Swiss Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Aljazair
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved