Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda

Kamis, 06 Januari 2022 - 06:53 WIB
Sidang investasi bodong Rp84,9 M di Pekanbaru. Foto: Banda/SINDOnews
PEKANBARU - Kasus investasi bodong senilai Rp84,9 miliar, PT Fikasa Group kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun belum lama proses persidangan, hakim menyatakan sidang ditunda.

Hal ini karena terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan. Pihak dokter yang menangani menyatakan, Agung punya sakit diabetes atau gula.



Rama Fadila, dokter pembanding dari RSUD Madani Pekanbaru mengatakan, bahwa terdakwa menolak untuk dilakukan penurunan kadar gula. Hal ini karena gula dara pasien di atas 500.

Baca juga: Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah

"Untuk gula darahnya 500, penggunaan obat-obatan sudah tidak efektif lagi, karena nanti fungsi pankreasnya bisa rusak. Satu-satunya langkah adalah suntik insulin. Tapi yang bersangkutan tidak mau disuntik insulin," kata dr Rama di hadapan majelis hakim, Rabu (5/1/2022).

Ditundanya kembali sidang kasus penipuan itu, bermula saat hakim awalnya menghadirkan dokter dari RSUD Arifin Achmad dan dokter RS Madani yang menangani terdakwa Agung Salim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!