Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda

Kamis, 06 Januari 2022 - 06:53 WIB
"Saya kenal Maryani, dia manejer Fikasa Group di Pekanbaru. Kata Maryani Fikasa itu punya Agung Salim. Saya bisa tertarik karena bunga yang ditawarkan Maryani dan Agung melalui primosory note itu. Saya percaya karena adanya aktivitas perusahaan. Dia mengimingiimingi penjualan perusahaan air minum Alto milik Agung Salim. Penjualanya 20 juta botol. Kemudian nasabahnya tersebar dimana mana," kata A Napitupulu.

Setelah beberapa sidang berjalan, hakim melihat ke arah Agung Salim yang terlihat seperti tertidur saat proses persidangan. Hakim pun mempertanyakan ke jaksa Herlina Samosir Lastarida dan Rendy Panalosa terkait sikap Agung Salim.

Baca: Rugi Rp84Miliar, Nasabah Investasi Bodong Ini Menangis Sedih di Pengadilan

"Ini gimana kalau sidang terdakwa tertidur seperti itu JPU. Gimana kita mau menanyakan sementara dia tidak mengikuti jalannya persidangan,"ketus Dahlan.

Hakim dan jaksa akhinya bersepakat untuk melakukan pembataran terhadap terdakwa Agung Salim. Namun hakim tetap mencurigai terdakwa sengaja menunda-nunda persidangan. Ini karena massa penahanan hanya dua bulan, sehingga hakim harus segera menyelesaikan perkara sesuai waktu.

"Kita bantarkan terdakwa Agung Salim. Dia dirawat di RS Madani. Awasi dia dengan ketat. Pres dia biar sehat, jangan sampai dia mengkonsumsi makanan yang bisa menambahkan naiknya gula darah. Kalau tidak diawasi ya tidak turun-turun. Saya juga punya gula, tapi bisa beraktivitas," jelasnya.

Dengan demikian, maka sudah empat kali sidang ditunda gegara sikap Agung Salim. Dimana pada persidangan sebelumnya, terdakwa berobat tanpa seizin majelis hakim dan jaksa.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!