Sadis, Pemuda di Katingan Bunuh Paman di Depan Anak dan Istrinya
Rabu, 05 Januari 2022 - 05:23 WIB
KATINGAN - Pemuda berinisial MJ (20) ditangkap petugas untuk menjalani pemeriksaan di Polres Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Pelaku ditangkap karena membunuh pamannya sendiri bernama Anang Syaiful (40), seorang pedagang bakso di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Pembunuhan sadis tersebut terjadi Sabtu (01/01/2022) pagi lalu, saat korban tengah tidur bersama anak dan istrinya di depan televisi. Pelaku mengambil pisau dapur dan menggorok leher pamannya sebanyak tiga kali hingga korban tewas.
Dari hasil pemeriksaan petugas, motif pembunuhan terjadi karena pelaku merasa sakit hati sering dilecehkan dan dihina korban sehingga pelaku dibenci oleh keluarganya. "Motifnya sementara sakit hati," ujar Iptu Adhy Herianto, Kasat Reskrim Polres Katingan. Baca: Eceng Gondok Penuhi Waduk Saguling, Petambak Ikan Keluhkan Sulitnya Akses.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi penjara Polres Katingan dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Baca Juga: Pemkot Bandung Ancam Tutup Tempat Hiburan yang Ganggu Kenyamanan Warga.
Pelaku ditangkap karena membunuh pamannya sendiri bernama Anang Syaiful (40), seorang pedagang bakso di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Pembunuhan sadis tersebut terjadi Sabtu (01/01/2022) pagi lalu, saat korban tengah tidur bersama anak dan istrinya di depan televisi. Pelaku mengambil pisau dapur dan menggorok leher pamannya sebanyak tiga kali hingga korban tewas.
Dari hasil pemeriksaan petugas, motif pembunuhan terjadi karena pelaku merasa sakit hati sering dilecehkan dan dihina korban sehingga pelaku dibenci oleh keluarganya. "Motifnya sementara sakit hati," ujar Iptu Adhy Herianto, Kasat Reskrim Polres Katingan. Baca: Eceng Gondok Penuhi Waduk Saguling, Petambak Ikan Keluhkan Sulitnya Akses.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi penjara Polres Katingan dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Baca Juga: Pemkot Bandung Ancam Tutup Tempat Hiburan yang Ganggu Kenyamanan Warga.
(nag)
tulis komentar anda