Ternyata Habib Bahar bin Smith Tersangka Kabar Bohong Penembakan Laskar FPI di KM 50

Selasa, 04 Januari 2022 - 14:48 WIB
"Yang dimaksud penyebaran berita bohong, apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu? Kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" paparnya.

Baca: Polisi Geledah Rumah Pengunggah Konten Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith

"Kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya, enam orang syuhada FPI. Kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Jabar akhirnya menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran, Senin (3/12/2021) malam.

Penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu selama sekitar hampir 12 jam.

Baca: Kronologis Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith Dijerat UU ITE

Bahar sendiri menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, tepatnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sejak pukul 12.30 WIB didampingi oleh pengacaranya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!