Soal Pengusutan Korupsi RS Internasional Takalar, Kajati: Masih Berjalan
Rabu, 10 Juni 2020 - 08:33 WIB
MAKASSAR - Pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan RS Internasional Takalar masih terus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Meski belum massif seperti sediakala lantaran pandemi COVID-19, Kajati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar mengakui masih berjalan.
"Kasus lain banyak, itukan kasus lama. Tapi setahu saya itu masih berjalan," ujarnya singkat di teras kantor Kejati Sulsel, kemarin.
Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
Data SINDOnews, dalam pengusutan kasus ini, sejumlah pihak telah diperiksa. Diantaranya Sekda Kabupaten Takalar, Drs Arsyad dan Kepala Inspektorat Yahe Rurung yang diperiksa sebelum pemberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSBB) Kota Makassar beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu pemerhati kasus korupsi dari Laksus, Muhammad Ansar mengatakan dalam proyek ini kesalahan mendasar adalah tidak adanya studi kelayakan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Ansar juga menduga harga pembebasan lahan Rumah Sakit Takalar sangat mahal dan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Baca Juga :Kejati Diminta Perberat Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Kapal Latih Disdik
Seharusnya meski memakai harga pasarlanjut Ansar, Pemkab Takalar melalui tim apresialnya menjadikan NJOP untuk acuannya. Sebab NJOP menjadi dasar perhitungan harga pasaran.
“Penggunaan NJOP sangat penting dalam proses penaksiran harga tanah. Langkah itu dimaksudkan untuk menghindari adanya permainan harga tanah atau spekulan. Sebab berdasarkan NJOP tahun 2019 di wilayah Aeng Batu-Batu harga tanah permeternya hanya Rp20.000 yang artinya penentuan harga Rp12 miliar untuk lahan seluas 2 hektare kami menganggap kemahalan,” ujar Ansar.
Baca Lagi : MA Bebaskan Zulkifli Gani Ottoh, Kejati Sulsel Belum Tahu
"Kasus lain banyak, itukan kasus lama. Tapi setahu saya itu masih berjalan," ujarnya singkat di teras kantor Kejati Sulsel, kemarin.
Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
Data SINDOnews, dalam pengusutan kasus ini, sejumlah pihak telah diperiksa. Diantaranya Sekda Kabupaten Takalar, Drs Arsyad dan Kepala Inspektorat Yahe Rurung yang diperiksa sebelum pemberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSBB) Kota Makassar beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu pemerhati kasus korupsi dari Laksus, Muhammad Ansar mengatakan dalam proyek ini kesalahan mendasar adalah tidak adanya studi kelayakan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Ansar juga menduga harga pembebasan lahan Rumah Sakit Takalar sangat mahal dan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Baca Juga :Kejati Diminta Perberat Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Kapal Latih Disdik
Seharusnya meski memakai harga pasarlanjut Ansar, Pemkab Takalar melalui tim apresialnya menjadikan NJOP untuk acuannya. Sebab NJOP menjadi dasar perhitungan harga pasaran.
“Penggunaan NJOP sangat penting dalam proses penaksiran harga tanah. Langkah itu dimaksudkan untuk menghindari adanya permainan harga tanah atau spekulan. Sebab berdasarkan NJOP tahun 2019 di wilayah Aeng Batu-Batu harga tanah permeternya hanya Rp20.000 yang artinya penentuan harga Rp12 miliar untuk lahan seluas 2 hektare kami menganggap kemahalan,” ujar Ansar.
Baca Lagi : MA Bebaskan Zulkifli Gani Ottoh, Kejati Sulsel Belum Tahu
(sri)
tulis komentar anda