Haus Seks, Oknum Ustaz di Oku Selatan Setubuhi Santriwatinya hingga Melahirkan
Jum'at, 31 Desember 2021 - 00:08 WIB
Dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus tersebut bermula adanya kecurigaan masyarakat atas seorang santriwati telah melahirkan seorang bayi tanpa ayah. Ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran khilaf," ujar kapolres.
Sementara itu, tersangka MS mengaku sama sekali tidak tahu jika korban tengah hamil atas perbuatannya tersebut. "Saya khilaf, tidak sadar, cuma satu kali, dan tidak pernah diberitahu kalau dia sedang hamil," ucap MS.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran khilaf," ujar kapolres.
Sementara itu, tersangka MS mengaku sama sekali tidak tahu jika korban tengah hamil atas perbuatannya tersebut. "Saya khilaf, tidak sadar, cuma satu kali, dan tidak pernah diberitahu kalau dia sedang hamil," ucap MS.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda