Haus Seks, Oknum Ustaz di Oku Selatan Setubuhi Santriwatinya hingga Melahirkan
loading...
A
A
A
OKU SELATAN - Seorang pria paruh baya di Oku Selatan berinisial MS (50) kembali mencoreng citra pondok pesantren akibat haus seks . Dia tega menyetubuhi santriwatinya berinisial S (19) hingga melahirkan.
MS diketahui seorang pemilik yayasan sekaligus ustaz di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Bukannya melindungi anak didiknya tetapi merusak masa depannya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2006 silam tersebut kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
"Tersangka MS dilaporkan oleh SM (52) orang tua dari korban S (19) yang diduga mengalami tindakan asusila MS pada 21 April 2021 lalu dan kini telah melahirkan bayi berusia 7 hari,” ujar AKBP Indra Arya Yudha, Kamis (30/12/2021).
Indra Arya mengungkapkan bahwa perbuatan asusila tersebut dilancarkan MS saat situasi pondok pesantren dalam keadaan sepi lantaran para santri dan santriwati lainnya tengah libur pulang ke rumah masing-masing.
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing. Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak rumah cukup jauh,” ungkapnya.
Dengan memanfaatkan situasi sepi tersebut, pelaku SM melancarkan nafsu setannya dengan melakukan rudapaksa terhadap korban yang berusia 19 tahun. "Tersangka masuk kedalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," ucapnya.
Dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus tersebut bermula adanya kecurigaan masyarakat atas seorang santriwati telah melahirkan seorang bayi tanpa ayah. Ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran khilaf," ujar kapolres.
Sementara itu, tersangka MS mengaku sama sekali tidak tahu jika korban tengah hamil atas perbuatannya tersebut. "Saya khilaf, tidak sadar, cuma satu kali, dan tidak pernah diberitahu kalau dia sedang hamil," ucap MS.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
MS diketahui seorang pemilik yayasan sekaligus ustaz di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Bukannya melindungi anak didiknya tetapi merusak masa depannya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2006 silam tersebut kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
"Tersangka MS dilaporkan oleh SM (52) orang tua dari korban S (19) yang diduga mengalami tindakan asusila MS pada 21 April 2021 lalu dan kini telah melahirkan bayi berusia 7 hari,” ujar AKBP Indra Arya Yudha, Kamis (30/12/2021).
Indra Arya mengungkapkan bahwa perbuatan asusila tersebut dilancarkan MS saat situasi pondok pesantren dalam keadaan sepi lantaran para santri dan santriwati lainnya tengah libur pulang ke rumah masing-masing.
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing. Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak rumah cukup jauh,” ungkapnya.
Dengan memanfaatkan situasi sepi tersebut, pelaku SM melancarkan nafsu setannya dengan melakukan rudapaksa terhadap korban yang berusia 19 tahun. "Tersangka masuk kedalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," ucapnya.
Dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus tersebut bermula adanya kecurigaan masyarakat atas seorang santriwati telah melahirkan seorang bayi tanpa ayah. Ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran khilaf," ujar kapolres.
Sementara itu, tersangka MS mengaku sama sekali tidak tahu jika korban tengah hamil atas perbuatannya tersebut. "Saya khilaf, tidak sadar, cuma satu kali, dan tidak pernah diberitahu kalau dia sedang hamil," ucap MS.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
(nic)