Nyawa Mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin Dihabisi 2 Pemuda usai Pesta Miras
Kamis, 30 Desember 2021 - 07:57 WIB
BAUBAU - Pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial JW (23) berhasil diungkap polisi. Pembunuhan terjadi pada Selasa (28/12/2021) dini hari, usai keduanya pesta miras.
Kedua pelaku berinisial IM (23) dan MA (18). Keduanya ditangkap polisi, beberapa jam setelah kejadian pembunuhan sadis tersebut. Jenazah korban ditemukan di depan sebuah ruko di kawasan Stadion Betoambari Kota Baubau.
Menurut Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Tangkari, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini, berawal dari selisih paham antara korban dan kedua pelaku yang terpengaruh oleh minuman keras (Miras).
"Kedua tersangka bersama korban dan beberapa orang rekannya sedang pesta miras di area stadion, tiba-tiba terjadi selisih paham antara korban dan pelaku yang saat itu sedang dalam pengaruh miras, tetapi dilerai oleh rekan-rekan yang lain," tuturnya.
Tak lama kemudian, pesta miras itu selesai. Korban berencana pulang di rumahnya tetapi batal karena hujan deras. Ketika berteduh, korban akhirnya tertidur, dan kedua pelaku kemudian menghabisi nyawa korban .
Kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing, yakni di Kelurahan Kadolomoko, dan Kelurahan Lipu. Aksi sadis kedua pelaku pembunuhan, berhasil terungkap atas penyataan saksi dan bukti rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka yang kini dijebloskan sel tahanan Polres Baubau untuk kepentingan penyelidikan, dijerat Pasal 338 KUHP, dan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
Baca Juga
Kedua pelaku berinisial IM (23) dan MA (18). Keduanya ditangkap polisi, beberapa jam setelah kejadian pembunuhan sadis tersebut. Jenazah korban ditemukan di depan sebuah ruko di kawasan Stadion Betoambari Kota Baubau.
Menurut Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Tangkari, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini, berawal dari selisih paham antara korban dan kedua pelaku yang terpengaruh oleh minuman keras (Miras).
"Kedua tersangka bersama korban dan beberapa orang rekannya sedang pesta miras di area stadion, tiba-tiba terjadi selisih paham antara korban dan pelaku yang saat itu sedang dalam pengaruh miras, tetapi dilerai oleh rekan-rekan yang lain," tuturnya.
Tak lama kemudian, pesta miras itu selesai. Korban berencana pulang di rumahnya tetapi batal karena hujan deras. Ketika berteduh, korban akhirnya tertidur, dan kedua pelaku kemudian menghabisi nyawa korban .
Baca Juga
Kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing, yakni di Kelurahan Kadolomoko, dan Kelurahan Lipu. Aksi sadis kedua pelaku pembunuhan, berhasil terungkap atas penyataan saksi dan bukti rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka yang kini dijebloskan sel tahanan Polres Baubau untuk kepentingan penyelidikan, dijerat Pasal 338 KUHP, dan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
(eyt)
tulis komentar anda