Kabur ke Aceh, Mantan Kepala Bappeda Medan Diringkus saat Belanja di Pasar
Rabu, 29 Desember 2021 - 09:54 WIB
MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap HJ, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan yang buron sejak Mei 2021 lalu.
HJ ditangkap saat berbelanja di Pasar Pagi Seutui, Jalan Teuku Umar, Kota Banda Aceh pada Selasa, 28 Desember 2021 kemarin dan langsung diboyong ke Medan untuk dieksekusi.
baca juga: Petugas SPBU di Pematangsiantar Diduga Curang, Bayar Rp300 Ribu Diisi Rp189 Ribu
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo MH didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan proses penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan MA itu berjalan lancar dan tanpa perlawanan, setelah Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian.
Dwi menuturkan, pada Tahun Anggaran (TA) 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Pemko Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang tertuang dalamPeraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentangPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp4,75 miliar.
Dalam pekerjaan terjadi penyimpangan dan terpidana dikenakanmelanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU(undang undang)Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Dalam pekerjaan penyusunan master plan kota Medan 2006 itu, terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan, yang berkas dan penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing," jelas Dwi.
Baca juga: Horor! Hobi Nyeleneh Pria Tulungagung Bikin Bergidik, Koleksi Keranda Mayat hingga Tali Pocong
Menurut Dwi, sesuai putusan Pengadilan Tipikor PN (Pengadilan Negeri) Medan tanggal 14 Mei 2021 lampau, terpidana HJ sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan bersalah telah korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,52miliar, dan dihukum diwajibkan membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan mengajukan banding.
"Di tingkat kasasi, berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013, permohonan kasasi dari Terdakwa HJ ditolak dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan MA menjatuhkan pidanaterhadap terdakwa HJ waktu itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulan)," kata Dwi.
Dalam putusan kasasi itu kemudian, terpidana HJ juga diwajibkanmembayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusanmemperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untukmembayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.
Selanjutnya, Dei menyerahkan terpidana DPO kepada Kajari Medan yang diterima oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-Labuhan Deli, Medan
HJ ditangkap saat berbelanja di Pasar Pagi Seutui, Jalan Teuku Umar, Kota Banda Aceh pada Selasa, 28 Desember 2021 kemarin dan langsung diboyong ke Medan untuk dieksekusi.
baca juga: Petugas SPBU di Pematangsiantar Diduga Curang, Bayar Rp300 Ribu Diisi Rp189 Ribu
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo MH didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan proses penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan MA itu berjalan lancar dan tanpa perlawanan, setelah Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian.
Dwi menuturkan, pada Tahun Anggaran (TA) 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Pemko Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang tertuang dalamPeraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentangPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp4,75 miliar.
Dalam pekerjaan terjadi penyimpangan dan terpidana dikenakanmelanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU(undang undang)Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Dalam pekerjaan penyusunan master plan kota Medan 2006 itu, terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan, yang berkas dan penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing," jelas Dwi.
Baca juga: Horor! Hobi Nyeleneh Pria Tulungagung Bikin Bergidik, Koleksi Keranda Mayat hingga Tali Pocong
Menurut Dwi, sesuai putusan Pengadilan Tipikor PN (Pengadilan Negeri) Medan tanggal 14 Mei 2021 lampau, terpidana HJ sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan bersalah telah korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,52miliar, dan dihukum diwajibkan membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan mengajukan banding.
"Di tingkat kasasi, berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013, permohonan kasasi dari Terdakwa HJ ditolak dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan MA menjatuhkan pidanaterhadap terdakwa HJ waktu itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulan)," kata Dwi.
Dalam putusan kasasi itu kemudian, terpidana HJ juga diwajibkanmembayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusanmemperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untukmembayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.
Selanjutnya, Dei menyerahkan terpidana DPO kepada Kajari Medan yang diterima oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-Labuhan Deli, Medan
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda