Pengusaha Hiburan Malam yang Mencabuli 13 Anak Asal Jambi Terancam Hukuman 15 Tahun

Rabu, 29 Desember 2021 - 05:26 WIB
Akibat perbuatan bejatnya mencabuli 13 anak di bawah umur asal Jambi, tersangka Sudin (52), pengusaha hiburan malam di Jakarta terancam hukuman 15 tahun. MPI/Azhari
JAMBI - Akibat perbuatan bejatnya mencabuli 13 anak di bawah umur asal Jambi, tersangka Sudin (52), pengusaha hiburan malam di Jakarta terancam hukuman 15 tahun.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tersangka terancam Pasal 76 f junto Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 ayat 1 Pasal 17 Undang-undang RI Nomor 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang .

"Ya, akibat perbuatan tidak terpuji, tersangka terancam hukuman maksimal lebih dari 15 tahun," tegasnya, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat ke Polresta dan Polda Jambi pada awal bulan Desember lalu. "Adanya laporan orang hilang dan tidak pulang-pulang," ujarnya.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan. Dari hasil penyelidikan bukanya orang hilang, namun menjadi korban pedofil di Jakarta. "Pelaku kita amankan di salah satu hotel di Jakarta saat melakukan aksinya," tegas Eko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!