13 Korban Perdagangan Anak di Jambi Dijual ke Pengusaha Hiburan Malam Jakarta

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:42 WIB
loading...
13 Korban Perdagangan Anak di Jambi Dijual ke Pengusaha Hiburan Malam Jakarta
Tiga pelaku perdagangan anak di bawah umur diamankan anggota Polresta Jambi.Foto/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Terbongkarnya kasus 13 korban perdagangan anak di bawah umur oleh pengusaha hiburan asal Jakarta berinisial S (52) langsung mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Jambi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Jambi, Meri Marwati mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa gadis remaja tersebut. Saat ini para korban masih mengalami trauma atas kasus ini.

Baca juga: Miris, Perdagangan Anak untuk Seks di Jambi Libatkan Mucikari Berumur 15 Tahun

"Saat ini kondisi para korban cukup baik, namun memang ada beberapa korban yang menangis dan tidak nyaman," tukasnya, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, tugas dari lembaga perlindungan anak adalah memberi support dan pendampingan kepada para korban agar tetap dapat hidup dengan nyaman di lingkungan keluarga dan sekitarnya.

"Kita terus berkomunikasi dengan Tim dari PPA Polresta Jambi untuk memantau dan memberi pendampingan kepada para korban ini," jelas Meri.

Dia menambahkan, perkenalan antara para pelaku dan korban, yakni bermula melalui aplikasi media sosial WeChat. "Kita harap pengawasan dari orang tuanya agar dapat mengetahui gerak-gerik dari anaknya. Langkah selanjutnya kami akan melakukan pendampingan kepada korban sampai kasus ini tuntas," pungkasnya.

Baca juga: 5 Bencana Besar di Tanah Air Selama 2021, Nomor 3 Paling Dahsyat

Sebelumnya, 13 orang anak wanita dibawah umur yang merupakan warga Kota Jambi harus menjadi korban seorang pedofil (seseorang yang mengalami gangguan seksual yang memiliki ketertarikan seksual sendiri kepada anak di bawah umur, biasanya sebelum masuk usia puber).

Mereka berhasil "digagahi" (dicabuli) pelaku berinisial S (52) di Jakarta setelah diiming-imingi handphone dan uang jutaan rupiah melalui seorang muncikari.

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya, mengamankan satu orang pelaku dan 3 mucikari.

"Total ada empat kita amankan, satu pelaku utama inisial S dan tiga mucikari, yakni, R (36) PIS (19), dan ARS (15), ke tiganya merupakan warga Kota Jambi. Dan salah satu mucikari masih anak dibawah umur," tutur Afrito.

Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka diamankan di Mapolresta Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2322 seconds (0.1#10.140)