Gubernur Wahidin Halim Laporkan Buruh Duduki Ruang Kerjanya ke Polisi

Selasa, 28 Desember 2021 - 17:27 WIB
"Sementara dari gerakan, ada penanggung jawab aksi. Siapa yang menggerakkan, siapa yang menyuruh dan penanggung jawab aksi juga harus diungkap. Apakah ada pembuktian terkait penghasutan atau parsial saja, tentu kita serahkan ke Dirkrimum (Polda Banten)," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan 6 buruh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pintu ruangan kerja dan penghinaan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim.



Dari hasil pemeriksaan, dua dari enam buruh ditahan oleh pihak kepolisian. Dua buruh yang ditahan yakni OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) merupakan warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Dilakukan penahanan kepada kedua buruh tersebut, dikarenakan melakukan pengrusakan terhadap barang. Barang bukti yang disita CCTV maupun dari sumber lainnya, yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju.



Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara untuk keempat buruh lainnya yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang, dan SWP (20) perempuan, warga Kresek, tidak dilakukan penahanan.

Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan Gubernur Banten pada Jumat (24/12/2021) lalu sekitar pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content