Kalapas Narkotika Sungguminasa Berganti, Harun Sebut Tak Terkait Kematian Napi
Senin, 20 Desember 2021 - 18:52 WIB
Tim kuasa hukum keluarga korban mengaku tidak mendapat informasi dari lapas ketika almarhum dipinjam oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel .
Pihak keluarga Andi Lolo melalui kuasa hukumnya juga mempertanyakan standar operasional peminjaman narapidana. Sebab tidak ada pengawalan dari pihak lapas ketika almarhum dibawa pengembangan kasus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi menerangkan kejadian yang menimpa Andi Lolo bukan menjadi tanggungjawab lapas , tetapi dalam si peminjam narapidana.
"Terkait peminjaman memang sudah sesuai SOP-nya. Memang tidak pakai pengawalan, karena permintaannya akan melakukan rekonstruksi dan pemeriksaan lanjutan pengembangan perkara," kata Edi.
Menurutnya tanggung jawab penuh ada pada pihak kepolisian. "Sesuai dengan surat yang buat, termaktub segala sesuatu yang terjadi pada narapidana itu menjadi tanggung jawab si peminjam," ungkap Edi.
Soal informasi ke pihak keluarga terkait peminjaman, dia menyatakan tidak ada kewenangan pihak lapas memberikan informasi. Sebab itu menjadi kewenangan kepolisian.
"Gak ada kewenangan untuk memberikan informasi kepada pihak keluarga, karena permintaan (bon) nya dari pihak kepolisian. Kalau pun ada keterlibatan terhadap yang bersangkutan atau siapapun silahkan saja, itu pihak kepolisian yang punya kewenangan," tuturnya.
"Kalaupun memberitahukan, seumpanya pengembangan itu tidak bisa dilakukan satu atau dua hari, mungkin bisa saja pihak kepolisian memberitahukan pihak keluarga. Adapun ketika peminjaman ada kejadian begini bukan tanggung jawab kami apapun kan kewenangan mereka," tutup Edi melanjutkan.
Pihak keluarga Andi Lolo melalui kuasa hukumnya juga mempertanyakan standar operasional peminjaman narapidana. Sebab tidak ada pengawalan dari pihak lapas ketika almarhum dibawa pengembangan kasus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi menerangkan kejadian yang menimpa Andi Lolo bukan menjadi tanggungjawab lapas , tetapi dalam si peminjam narapidana.
"Terkait peminjaman memang sudah sesuai SOP-nya. Memang tidak pakai pengawalan, karena permintaannya akan melakukan rekonstruksi dan pemeriksaan lanjutan pengembangan perkara," kata Edi.
Menurutnya tanggung jawab penuh ada pada pihak kepolisian. "Sesuai dengan surat yang buat, termaktub segala sesuatu yang terjadi pada narapidana itu menjadi tanggung jawab si peminjam," ungkap Edi.
Soal informasi ke pihak keluarga terkait peminjaman, dia menyatakan tidak ada kewenangan pihak lapas memberikan informasi. Sebab itu menjadi kewenangan kepolisian.
"Gak ada kewenangan untuk memberikan informasi kepada pihak keluarga, karena permintaan (bon) nya dari pihak kepolisian. Kalau pun ada keterlibatan terhadap yang bersangkutan atau siapapun silahkan saja, itu pihak kepolisian yang punya kewenangan," tuturnya.
"Kalaupun memberitahukan, seumpanya pengembangan itu tidak bisa dilakukan satu atau dua hari, mungkin bisa saja pihak kepolisian memberitahukan pihak keluarga. Adapun ketika peminjaman ada kejadian begini bukan tanggung jawab kami apapun kan kewenangan mereka," tutup Edi melanjutkan.
tulis komentar anda