Kalapas Narkotika Sungguminasa Berganti, Harun Sebut Tak Terkait Kematian Napi

Senin, 20 Desember 2021 - 18:52 WIB
loading...
Kalapas Narkotika Sungguminasa...
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa berganti beberapa hari setelah kematian seorang tahanan yang dijemput polisi untuk pengembangan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa berganti. Pergantian secara resmi dari Yusran Saad ke Andi Mohammad Syarif terhitung sejak Sabtu 18 Desember 2021. Tiga hari pasca meninggalnya seorang narapidana di lapas tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan pergantian Yusran Saad tidak ada kaitannya dengan kematian Andi Lolo, narapidana kasus narkoba pada Rabu 15 Desember yang dipinjam keluar dari lapas oleh polisi.



"Tidak (ada kaitannya) dia (Yusran Saad) sudah terima SK-nya sebelum itu napi tersebut," tutur Harun kepada KORAN SINDO melalui sambungan telepon, Senin (20/12/2021).

Dia menerangkan, Yusran Saad dimutasi menjadi Kepala Bidang pelayanan tahanan pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sulawesi Utara. Penggantinya adalah Andi Mohammad Syarif, mantan Kepala Lapas Klas IIA Adepura, Papua.

Diberitakan sebelumnya, Seorang narapidana (napi), Andi Lolo, yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa meninggal dunia di tengah proses pengembangan kasus narkoba oleh Polda Sulsel.

Andi Lolo dijemput sejumlah polisi dengan status peminjaman atau bon tahanan lapas , Rabu (15/12) sore lalu. Ini dilakukan untuk pemeriksaan atas dalih pengembangan kasus narkoba yang tengah diusut kepolisian.

Beberapa jam setelah dijemput, Andi Lolo dilaporkan mengeluh sakit di dada kiri hingga kejang. Polisi membawanya ke RS Faisal, namun nyawanya tak tertolong.

Kabar meninggalnya Andi Lolo, pun disampaikan ke pihak keluarga, meski belakangan mempertanyakan tanggung jawab kepolisian dan pihak Lapas narkotika Sungguminasa.

Tim kuasa hukum keluarga korban mengaku tidak mendapat informasi dari lapas ketika almarhum dipinjam oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel .



Pihak keluarga Andi Lolo melalui kuasa hukumnya juga mempertanyakan standar operasional peminjaman narapidana. Sebab tidak ada pengawalan dari pihak lapas ketika almarhum dibawa pengembangan kasus.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi menerangkan kejadian yang menimpa Andi Lolo bukan menjadi tanggungjawab lapas , tetapi dalam si peminjam narapidana.



"Terkait peminjaman memang sudah sesuai SOP-nya. Memang tidak pakai pengawalan, karena permintaannya akan melakukan rekonstruksi dan pemeriksaan lanjutan pengembangan perkara," kata Edi.

Menurutnya tanggung jawab penuh ada pada pihak kepolisian. "Sesuai dengan surat yang buat, termaktub segala sesuatu yang terjadi pada narapidana itu menjadi tanggung jawab si peminjam," ungkap Edi.

Soal informasi ke pihak keluarga terkait peminjaman, dia menyatakan tidak ada kewenangan pihak lapas memberikan informasi. Sebab itu menjadi kewenangan kepolisian.



"Gak ada kewenangan untuk memberikan informasi kepada pihak keluarga, karena permintaan (bon) nya dari pihak kepolisian. Kalau pun ada keterlibatan terhadap yang bersangkutan atau siapapun silahkan saja, itu pihak kepolisian yang punya kewenangan," tuturnya.

"Kalaupun memberitahukan, seumpanya pengembangan itu tidak bisa dilakukan satu atau dua hari, mungkin bisa saja pihak kepolisian memberitahukan pihak keluarga. Adapun ketika peminjaman ada kejadian begini bukan tanggung jawab kami apapun kan kewenangan mereka," tutup Edi melanjutkan.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2486 seconds (0.1#10.140)