Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Online Belajar Menipu dari Lapas
Rabu, 20 September 2023 - 15:09 WIB
loading...
Tersangka penipuan jual beli mobil secara online berinisial DSP dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023). Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pelaku penipuan jual beli mobil secara online berinisial DSP merupakan seorang residivis kasus narkotika. DSP mengakui belajar melakukan penipuan tersebut saat mendekam di Lapas Narkotika.
"Pelaku pernah dihukum di Lapas Narkotika sebelumnya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Dia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan aksi tipu-tipu jual beli mobil online di media sosial (medsos). Pelaku awalnya memanfaatkan iklan mobil bekas di medsos guna melakukan aksi tipu-tipunya itu, memodifikasinya, dan mengunggah ulang di akun medsos Facebook buatan.
Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Online
"Pelaku mempostingnya di akun Facebook yang merupakan akun fiktif, akun Facebook ini didapatkan dari temannya, yang mana teman pelaku itu beli akun tersebut seharga Rp10.000," tuturnya.
Dia menjelaskan, guna memuluskan aksinya itu, pelaku juga menggunakan aplikasi Fake GPS guna membuat seolah pelaku berada di lokasi terdekat dengan korbannya, yakni di Bekasi Barat. Padahal, sejatinya pelaku tengah berada di Palembang, Sumatera Selatan.
"Pelaku juga menyamar atau berpura-pura menjadi orang suruhan korban yang akan mengecek kendaraan, meng-capture foto WhatsApp orang suruhan itu dan memasangnya ke WhatsApp fiktif, menghubungi korban hingga meminta mentransfer uang," jelasnya.
"Pelaku pernah dihukum di Lapas Narkotika sebelumnya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Dia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan aksi tipu-tipu jual beli mobil online di media sosial (medsos). Pelaku awalnya memanfaatkan iklan mobil bekas di medsos guna melakukan aksi tipu-tipunya itu, memodifikasinya, dan mengunggah ulang di akun medsos Facebook buatan.
Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Online
"Pelaku mempostingnya di akun Facebook yang merupakan akun fiktif, akun Facebook ini didapatkan dari temannya, yang mana teman pelaku itu beli akun tersebut seharga Rp10.000," tuturnya.
Dia menjelaskan, guna memuluskan aksinya itu, pelaku juga menggunakan aplikasi Fake GPS guna membuat seolah pelaku berada di lokasi terdekat dengan korbannya, yakni di Bekasi Barat. Padahal, sejatinya pelaku tengah berada di Palembang, Sumatera Selatan.
"Pelaku juga menyamar atau berpura-pura menjadi orang suruhan korban yang akan mengecek kendaraan, meng-capture foto WhatsApp orang suruhan itu dan memasangnya ke WhatsApp fiktif, menghubungi korban hingga meminta mentransfer uang," jelasnya.
Lihat Juga :