Herry Wirawan Guru Pemerkosa 12 Santri Didesak Dikebiri, Ini Kata Kriminolog Unpad

Kamis, 16 Desember 2021 - 13:34 WIB
"Jadi, sulit untuk memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.



"Orang kayak gini sama negara juga dikasih pengacara, jadi paling diberikan hukuman maksimal dan tambahan, bisa mulai dari denda dan yang berkaitan dengan kerja sosial, itu bisa dilakukan. Lalu, kalau bisa dikurungnya jangan di kota, tapi di Nusakambangan, jadi berat," tandas Yesmil.

Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik, sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Riyono, belum lama ini.

Sebelumnya, Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan pernyataan tegas terhadap kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan.

Gusti Ayu menilai, perilaku biadab Herry yang kini berstatus terdakwa tergolong kejahatan yang luar biasa dan Herry Wirawan layak mendapatkan hukuman maksimal.

Terlebih, Herry Wirawan pun melakukan tindakan pidana lainnya, mulai dari eksploitasi santriwatinya yang umumnya masih anak-anak hingga penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.

"Pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri," tegas Gusti Ayu dalam jumpa pers usai mengikuti rapat koordinasi penanganan kasus Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content