Herry Wirawan Guru Pemerkosa 12 Santri Didesak Dikebiri, Ini Kata Kriminolog Unpad

Kamis, 16 Desember 2021 - 13:34 WIB
loading...
Herry Wirawan Guru Pemerkosa...
Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Desakan agar Herry Wirawan, guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Bandung yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan dikebiri mencuat.

Herry Wirawan Guru Pemerkosa 12 Santri Didesak Dikebiri, Ini Kata Kriminolog Unpad

Gedung Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/Ist

Bahkan, desakan agar hukuman kebiri untuk Herry pun disuarakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Hal itu lantaran perbuatan predator anak tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa.

Baca juga: Edan! Herry Wirawan Bangun Panti Asuhan untuk Tampung Anak Hasil Pencabulannya

Namun, kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar menilai bahwa penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan asusila hingga kini masih sulit diterapkan di Indonesia karena banyaknya penolakan dari berbagai pihak.

"Urusan (hukuman) kebiri kan sudah dari dulu. Namun, pakar-pakar akhirnya menolak, terutama dari kedokteran karena akan merusak kepribadiannya dan juga dari sekian ratus negara hampir tidak ada yang menerapkan kebiri," ungkap Yesmil, Kamis (16/12/2021).

Menurut Yesmil, jika hukuman kebiri sulit diterapkan, maka pelaku kejahatan asusila seperti Herry dapat diberikan hukuman maksimal dan hukuman tambahan.

"Hukuman yang seberat-beratnya patut diberikan. Di peraturan perundang-undangan perlindungan anak, tidak ada yang lebih dari 15 tahun, kecuali hakim memberikan hukuman tambahan. Bukan hanya hukuman badan," jelasnya.

Terkait hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Yesmil juga menilai bahwa hukuman tersebut masih sulit diberikan kepada Herry. Pasalnya, Herry tidak sampai menghilangkan nyawa korban atau melakukan pembunuhan berencana.

"Jadi, sulit untuk memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Baca juga: Dihujat karena Perkosa Belasan Santriwati, Guru Pesantren di Bandung Ini Bilang Begini

"Orang kayak gini sama negara juga dikasih pengacara, jadi paling diberikan hukuman maksimal dan tambahan, bisa mulai dari denda dan yang berkaitan dengan kerja sosial, itu bisa dilakukan. Lalu, kalau bisa dikurungnya jangan di kota, tapi di Nusakambangan, jadi berat," tandas Yesmil.

Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik, sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Riyono, belum lama ini.



Sebelumnya, Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan pernyataan tegas terhadap kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan.

Gusti Ayu menilai, perilaku biadab Herry yang kini berstatus terdakwa tergolong kejahatan yang luar biasa dan Herry Wirawan layak mendapatkan hukuman maksimal.

Terlebih, Herry Wirawan pun melakukan tindakan pidana lainnya, mulai dari eksploitasi santriwatinya yang umumnya masih anak-anak hingga penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.

"Pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri," tegas Gusti Ayu dalam jumpa pers usai mengikuti rapat koordinasi penanganan kasus Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).

Diketahui, selain mengelola Pondok Pesantren Madani Boarding School, Herry juga diketahui memiliki sebuah yayasan bernama Yayasan Manarul Huda. Bahkan, Herry juga mengelola Rumah Tahfidz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Kecamatan Antapani Kidul, Kota Bandung. Di ketiga tempat itulah, Herry memperdaya dan mencabuli belasan santri perempuannya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Rekomendasi
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved