Angka Perceraian di Kabupaten Maros Meningkat Selama 2021
Senin, 13 Desember 2021 - 17:22 WIB
MAROS - Angka perkara perceraian di Kabupaten Maros meningkat selama tahun 2021, bahkan hingga Desember Pengadilan Agama Maros mencatat 701 perkara perceraian .
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Arif Ridha, mengatakan, jumlah tersebut tercatat hingga 13 Desember 2021. Arif merinci, perceraian terjadi didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat dibanding laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak.
"Yang mengajukan perceraian didominasi perempuan atau cerai gugat sebanyak 541 perkara. Sementara pengajuan cerai oleh laki-laki atau cerai talak hanya 160 perkara," ucapnya.
Angka tersebut kata Ridha, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020. Di tahun 2020, jumlah perkara cerai sebanyak 657 Perkara. Angka ini bertambah 44 Perkara di tahun 2021. Dia menjelaskan, rentang usia yang mengajukan gugatan yakni berkisar 18 hingga 50 tahun.
"Paling banyak mengajukan perceraian adalah pasangan yang berusia produktif sekitar 20 hingga 35 tahun," tambahnya.
Penyebab terbesar, ucap Arif, disebabkan faktor ekonomi . Selain itu, penyebab terbesar sebenarnya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. "Disebabkan karena faktor ekonomi sejumlah 75 persen," ujarnya.
Selain itu, Ada pula yang ditinggalkan lebih dari dua tahun. Namun jumlah kasus ini hanya berkisar 10 persen. Data tersebut, lanjut Arif, belum menjadi data final untuk tahun 2021.
"Ini belum jumlah akhir. Karena Pengadilan Agama akan tetap menerima perkara hingga 31 Desember 2021," tutupnya.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Arif Ridha, mengatakan, jumlah tersebut tercatat hingga 13 Desember 2021. Arif merinci, perceraian terjadi didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat dibanding laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak.
"Yang mengajukan perceraian didominasi perempuan atau cerai gugat sebanyak 541 perkara. Sementara pengajuan cerai oleh laki-laki atau cerai talak hanya 160 perkara," ucapnya.
Angka tersebut kata Ridha, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020. Di tahun 2020, jumlah perkara cerai sebanyak 657 Perkara. Angka ini bertambah 44 Perkara di tahun 2021. Dia menjelaskan, rentang usia yang mengajukan gugatan yakni berkisar 18 hingga 50 tahun.
"Paling banyak mengajukan perceraian adalah pasangan yang berusia produktif sekitar 20 hingga 35 tahun," tambahnya.
Penyebab terbesar, ucap Arif, disebabkan faktor ekonomi . Selain itu, penyebab terbesar sebenarnya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. "Disebabkan karena faktor ekonomi sejumlah 75 persen," ujarnya.
Selain itu, Ada pula yang ditinggalkan lebih dari dua tahun. Namun jumlah kasus ini hanya berkisar 10 persen. Data tersebut, lanjut Arif, belum menjadi data final untuk tahun 2021.
"Ini belum jumlah akhir. Karena Pengadilan Agama akan tetap menerima perkara hingga 31 Desember 2021," tutupnya.
(agn)
tulis komentar anda