Penampakan Pesantren di Bandung yang Belasan Santriwatinya Diperkosa Guru Cabul
Kamis, 09 Desember 2021 - 17:28 WIB
Abdurahman juga menyatakan, dari sisi kelembagaan, pesantren tersebut sebenarnya tidak bermasalah karena sudah terdaftar di Kemenag. Dia sendiri mengaku kecolongan. Pasalnya, selama ini, Kemenag Jabar juga intens melakukan pemantauan terhadap aktivitas pesantren di Jabar.
"Kami akan mengevaluasi dengan kejadian ini, akan memperketat pembinaan dan pengawasan, minimal akan melakukan pembinaan pada para kiai. Tong dekeut teuing ka santriwati bisi kagoda (jangan terlalu dekat dengan santriwati, khawatir tergoda). Kita akan memperketat pembinaan dan pengawasan dan sekaligus kita akan mengevaluasi agar pendidikan di pesantren agar tidak lagi terjadi seperti itu, kita ambil hikmahnya seperti itu," katanya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
Lihat Juga: Silaturahmi ke Ponpes Al Lathifiyyah Putri Tambak Beras, Khofifah Disambut Pelukan Nyai Machfudhoh
"Kami akan mengevaluasi dengan kejadian ini, akan memperketat pembinaan dan pengawasan, minimal akan melakukan pembinaan pada para kiai. Tong dekeut teuing ka santriwati bisi kagoda (jangan terlalu dekat dengan santriwati, khawatir tergoda). Kita akan memperketat pembinaan dan pengawasan dan sekaligus kita akan mengevaluasi agar pendidikan di pesantren agar tidak lagi terjadi seperti itu, kita ambil hikmahnya seperti itu," katanya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
Lihat Juga: Silaturahmi ke Ponpes Al Lathifiyyah Putri Tambak Beras, Khofifah Disambut Pelukan Nyai Machfudhoh
(shf)
tulis komentar anda