Penampakan Pesantren di Bandung yang Belasan Santriwatinya Diperkosa Guru Cabul

Kamis, 09 Desember 2021 - 17:28 WIB
loading...
Penampakan Pesantren...
Penampakan Pondok Pesantren Madani Boarding School di Kompleks Yayasan Margasatwa, Cibiru, Kota Bandung yang ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pasca terungkapnya pemerkosaan belasan santriwati oleh oknum guru, Pondok Pesantren Madani Boarding School di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung ditutup.

Penampakan Pesantren di Bandung yang Belasan Santriwatinya Diperkosa Guru Cabul

Herry Wirawan alias Heri bin Dede, oknum guru cabul yang diduga memperkosa belasan santri Pondok Pesantren Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung. Foto/Ist

Saat didatangi, pesantren tempat oknum guru cabul itu kini tak terawat. Bangunan pesantren pun dipenuhi rumput yang sudah meninggi. Terlihat pula garis polisi membentang di pintu gerbang pesantren.



Pengurus wilayah setempat Agus Tatang mengatakan, pesantren itu didatangi dan digerebek oleh polisi pada delapan bulan lalu. Setelah digerebek, pesantren ditutup dan dipastikan tak beraktivitas lagi. Agus sendiri mengaku turut serta mendampingi polisi saat penggerebekan dan penutupan pesantren.

Menurut Agus, sebelum ditutup pesantren tersebut cenderung tertutup. Para santri perempuan yang mondok di pesantren itu pun jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Mereka hanya terlihat keluar jika hendak jajan di warung sekitar pesantren.

"Tertutup. Kalau santrinya (terlihat) kalau mau ke warung aja," ungkapnya seraya mengatakan bahwa dia dan warga pun jarang sekali berbincang dengan pelaku yang sesekali datang ke pesantren itu.

Penampakan Pesantren di Bandung yang Belasan Santriwatinya Diperkosa Guru Cabul

Pondok Pesantren Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung ditutup dan pintu gerbangnya dikasih garis polisi pasca terungkapnya pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh oknum guru. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa

Agus sendiri mengaku, dia dan warganya kecolongan atas peristiwa perbuatan cabul itu. Dia juga mengaku, geram dan merasa nama baik wilayahnya telah dicemarkan. Dia berharap, pelaku mendapat sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kesal saja bisa kecolongan, dikiranya benar pesantren itu untuk (pendidikan) agama," kata Agus.



Diketahui, Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

Kabid Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, Abdurahim menjelaskan, usai terungkapnya kasus tersebut pada 2 Juni 2021 lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kita mengadakan rapat dan sepakat bahwa karena personalnya selaku pimpinan bermasalah, maka pada tanggal 2 Juni 2021, kita sepakat untuk menutup dan membekukan lembaga pendidikan tersebut," ungkap Abdurahim, Kamis (9/12/2021).

Abdurahim melanjutkan, pihaknya bersama Polda Jabar, DP3AKB, dan KPAI sepakat menangani kasus tersebut secara proporsional. Ranah perdata dan pidananya ditangani Polda Jabar serta penanganan psikologis korban dan sebagainya dilakukan oleh DP3AKB dan KPAI.

"Saat itu orangnya (guru cabul) langsung ditangkap dan ditahan di Polda Jabar untuk diinterogasi dan sebagainya," imbuhnya.



Selain menutup pesantren, pihaknya bersama DP3AKB dan KPAI kemudian memulangkan 35 santri yang langsung diserahkan kepada orang tuanya masing-masing. Menurutnya, puluhan santri tersebut berasal dari beberapa daerah di Jabar, yakni Garut, Ciamis, dan Sumedang.

Abdurahman juga menyatakan, dari sisi kelembagaan, pesantren tersebut sebenarnya tidak bermasalah karena sudah terdaftar di Kemenag. Dia sendiri mengaku kecolongan. Pasalnya, selama ini, Kemenag Jabar juga intens melakukan pemantauan terhadap aktivitas pesantren di Jabar.



"Kami akan mengevaluasi dengan kejadian ini, akan memperketat pembinaan dan pengawasan, minimal akan melakukan pembinaan pada para kiai. Tong dekeut teuing ka santriwati bisi kagoda (jangan terlalu dekat dengan santriwati, khawatir tergoda). Kita akan memperketat pembinaan dan pengawasan dan sekaligus kita akan mengevaluasi agar pendidikan di pesantren agar tidak lagi terjadi seperti itu, kita ambil hikmahnya seperti itu," katanya.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)