Edarkan Sabu, Residivis Menganti Kembali Masuk Penjara

Senin, 08 Juni 2020 - 13:56 WIB
Tersangka Slamet Urifan diamankan di Mapolres Gresik, karena mengedarkan sabu. Foto/Ilustrasi
GRESIK - Tidak jera. Itulah Slamet Urifan warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Meski baru keluar dari penjara karena perkara narkoba, dia tetap saja nekat mengedarkan sabu.

(Baca juga: Ada Cerita Perselingkuhan di Balik Bunuh Diri Siswa SMK Gresik )

Akibat ulah nekatnya itu, dia kembali diringkus polisi. Pria 40 tahun itu, ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB ketika hendak mengedarkan sabu sebanyak sembilan poket.

Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto menjelaskan, dalam melancarkan bisnis haram itu tersangka menggunakan nama samaran. Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Saat ditangkap, tersangka mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja bernomor polisi W 3030 VN. Lelaki pengangguran itu tidak berkutik ketika diamankan petugas kepolisian. "Ada sembilan bungkus klip yang diduga sabu telah kami temukan dari saku celananya," ujar Hery Kusnanto, Senin (8/6/2020).

(Baca juga: Belum Ada Penundaan Piala Dunia U-20, Renovasi GBT Tetap Dikebut )

Dikatakannya, barang haram dengan total 3,55 gram yang telah dipecah menjadi sembilan bungkus itu akan dijual kepada para pembelinya. Konsumennya berasal dari berbagai kalangan, mulai pemuda hingga kalangan orang tua.

"Sekali ambil sebanyak 30 gram. Barang bukti yang sekarang kami sita dari tersangka, merupakan sisanya. Dari penjualan sabu ini, tersangka dapat untung sekitar Rp10 juta," imbuhnya.

(Baca juga: Parikan Khas Surabaya Hangatkan Penyaluran BST di Kantor Pos )

Selain menyita sembilan bungkus klip sabu, polisi juga menyita motor dan handphone tersangka yang berisi percakapan transaksi narkoba itu. Kini dia mendekam di dalam penjara.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content