Ditetapkan Tersangka, Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi Ditahan Polda Sumsel
Senin, 06 Desember 2021 - 19:50 WIB
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam milik korban. Atas ulahnya tersangka dijerat Pasal 289 atau 294 ayat 2 point 1, dengan ancaman 7 hingga 9 tahun kurungan penjara," kata Hisar. Baca: Sudah Perkosa Ibu Muda dan Banting Bayinya hingga Tewas, Tersangka Enteng Tak Mengakui.
Menurut Hisar, apa yang dilakukan tersangka terhadap korban baru terjadi satu kali, meski demikian pihaknya pun mengimbau bila ada korban lain untuk segera melapor.
"Jangan takut untuk melapor silahkan melapor bila masih ada korban lainnya," jelasnya. Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akhirnya Mengaku Lecehkan Mahasiswi, Alasannya Khilaf.
Dari pantauan, terlihat tersangka Adhitya Rol Asmi, M.Pd masih diperiksa di ruangan Unit III PPA Polda Sumsel dan ditemani oleh kuasa hukumnya.
Menurut Hisar, apa yang dilakukan tersangka terhadap korban baru terjadi satu kali, meski demikian pihaknya pun mengimbau bila ada korban lain untuk segera melapor.
"Jangan takut untuk melapor silahkan melapor bila masih ada korban lainnya," jelasnya. Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akhirnya Mengaku Lecehkan Mahasiswi, Alasannya Khilaf.
Dari pantauan, terlihat tersangka Adhitya Rol Asmi, M.Pd masih diperiksa di ruangan Unit III PPA Polda Sumsel dan ditemani oleh kuasa hukumnya.
(nag)
Lihat Juga :