Ditetapkan Tersangka, Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi Ditahan Polda Sumsel

Senin, 06 Desember 2021 - 19:50 WIB
Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh oknum dosen. SINDOnews/Dede
PALEMBANG - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitya Rol Asmi M.Pd, tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswinya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Oknum dosen yang melakukan pencabulan terhadap mahasiswi DR beberapa waktu lalu, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga 20 hari kedepan. Untuk saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan," ujar Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/12/2021).



Dikatakan, polisi menerima laporan pada 29 November 2021, dimana tersangka sebagai Dosen pembimbing, Sabtu (25/9/2021), melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya yang sedang melakukan bimbingan skripsi. Atas kejadian tersebut korban pun menceritakan kejadian itu kepada BEM Unsri.

Kemudian kasus tersebut dikawal, dan pada akhirnya korban pun memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!