Masalah Mutasi Belum Tuntas, KASN Rekomendasikan Seleksi JPTP Simalungun
Senin, 06 Desember 2021 - 16:19 WIB
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga melantik sejumlah pejabat eselon II pada 1 November 2021 lalu. (Ist)
SIMALUNGUN - Diam-diam Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan rekomendasi pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada 2 Desember 2021 lalu.
Padahal, masalah pelanggaran aturan mutasi 18 pejabat eselon II yang dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga 1 November 2021 lalu belum ada rekomendasinya.
Informasi yang diperoleh, Sindonews, Senin (6/12/2021), KASN melalui surat nomor B-4384/KASN/12/2021 tertanggal 2 Desember 2021 menerbitkan rekomendasi rencana seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Simalungun.
Atas rekomendasi KASN tersebut, Sekda Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga selaku ketua panitia seleksi menerbitkan surat pengumuman seleksi pengisian JPTP secara terbuka yang dimulai 6-21 Desember 2021.
Seleksi dilakukan untuk mengisi 28 JPTP termasuk menggantikan 18 pejabat eselon II yang dinonjobkan bupati Simalungun.
Terkait rekomendasi seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Simalungun, ketua KASN, Prof Agus Pramusinto dan Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Kusen Kusdiana yang dikonfirmasi via pesan whatsApp (WA) enggan menanggapi.
Padahal, masalah pelanggaran aturan mutasi 18 pejabat eselon II yang dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga 1 November 2021 lalu belum ada rekomendasinya.
Informasi yang diperoleh, Sindonews, Senin (6/12/2021), KASN melalui surat nomor B-4384/KASN/12/2021 tertanggal 2 Desember 2021 menerbitkan rekomendasi rencana seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Simalungun.
Atas rekomendasi KASN tersebut, Sekda Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga selaku ketua panitia seleksi menerbitkan surat pengumuman seleksi pengisian JPTP secara terbuka yang dimulai 6-21 Desember 2021.
Seleksi dilakukan untuk mengisi 28 JPTP termasuk menggantikan 18 pejabat eselon II yang dinonjobkan bupati Simalungun.
Terkait rekomendasi seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Simalungun, ketua KASN, Prof Agus Pramusinto dan Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Kusen Kusdiana yang dikonfirmasi via pesan whatsApp (WA) enggan menanggapi.
Lihat Juga :