Masalah Mutasi Belum Tuntas, KASN Rekomendasikan Seleksi JPTP Simalungun
Senin, 06 Desember 2021 - 16:19 WIB
SIMALUNGUN - Diam-diam Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan rekomendasi pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada 2 Desember 2021 lalu.
Padahal, masalah pelanggaran aturan mutasi 18 pejabat eselon II yang dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga 1 November 2021 lalu belum ada rekomendasinya.
Informasi yang diperoleh, Sindonews, Senin (6/12/2021), KASN melalui surat nomor B-4384/KASN/12/2021 tertanggal 2 Desember 2021 menerbitkan rekomendasi rencana seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Simalungun.
Atas rekomendasi KASN tersebut, Sekda Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga selaku ketua panitia seleksi menerbitkan surat pengumuman seleksi pengisian JPTP secara terbuka yang dimulai 6-21 Desember 2021.
Seleksi dilakukan untuk mengisi 28 JPTP termasuk menggantikan 18 pejabat eselon II yang dinonjobkan bupati Simalungun.
Terkait rekomendasi seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Simalungun, ketua KASN, Prof Agus Pramusinto dan Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Kusen Kusdiana yang dikonfirmasi via pesan whatsApp (WA) enggan menanggapi.
Berulang kali ketua KASN, Agus Pramusinto juga pernah dikonfirmasi apa rekomendasi terkait ditemukannya pelanggaran pada mutasi jabatan eselon II Pemkab Simalungun. Baca: Terkait Mutasi Pejabat Simalungun, ILAJ Minta KASN dan Bupati Tidak Main Mata.
Karena job fit bukan untuk penonjoban jabatan seseorang namun evaluasi dan rotasi jabatan, jawaban yang disampaikan masih dalam proses. "Masih dalam proses dan kajian, satu per satu dilihat masalahnya", ujar Agus beberapa waktu lalu.
Dugaan adanya 'main mata' antara KASN dan Bupati Simalungun menyikapi pelanggaran aturan dalam mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Radiapoh , 1 November 2021 lalu sebelumnya sempat dikhawatirkan direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite.
Kekhawatiran ILAJ muncul setelah menerima informasi Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga mendatangi KASN sebelum diterbitkannya rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka JPTP. Baca Juga: Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Tak Juga Dilantik, Mendagri Diminta Batalkan Hasil Pilkada.
Lihat Juga: 8 Kapolres di Jajaran Polda Jabar Berganti, Polres Sukabumi Kota Dipimpin AKBP Rita Suwadi
Padahal, masalah pelanggaran aturan mutasi 18 pejabat eselon II yang dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga 1 November 2021 lalu belum ada rekomendasinya.
Informasi yang diperoleh, Sindonews, Senin (6/12/2021), KASN melalui surat nomor B-4384/KASN/12/2021 tertanggal 2 Desember 2021 menerbitkan rekomendasi rencana seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Simalungun.
Atas rekomendasi KASN tersebut, Sekda Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga selaku ketua panitia seleksi menerbitkan surat pengumuman seleksi pengisian JPTP secara terbuka yang dimulai 6-21 Desember 2021.
Seleksi dilakukan untuk mengisi 28 JPTP termasuk menggantikan 18 pejabat eselon II yang dinonjobkan bupati Simalungun.
Terkait rekomendasi seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Simalungun, ketua KASN, Prof Agus Pramusinto dan Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Kusen Kusdiana yang dikonfirmasi via pesan whatsApp (WA) enggan menanggapi.
Berulang kali ketua KASN, Agus Pramusinto juga pernah dikonfirmasi apa rekomendasi terkait ditemukannya pelanggaran pada mutasi jabatan eselon II Pemkab Simalungun. Baca: Terkait Mutasi Pejabat Simalungun, ILAJ Minta KASN dan Bupati Tidak Main Mata.
Karena job fit bukan untuk penonjoban jabatan seseorang namun evaluasi dan rotasi jabatan, jawaban yang disampaikan masih dalam proses. "Masih dalam proses dan kajian, satu per satu dilihat masalahnya", ujar Agus beberapa waktu lalu.
Dugaan adanya 'main mata' antara KASN dan Bupati Simalungun menyikapi pelanggaran aturan dalam mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Radiapoh , 1 November 2021 lalu sebelumnya sempat dikhawatirkan direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite.
Kekhawatiran ILAJ muncul setelah menerima informasi Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga mendatangi KASN sebelum diterbitkannya rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka JPTP. Baca Juga: Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Tak Juga Dilantik, Mendagri Diminta Batalkan Hasil Pilkada.
Lihat Juga: 8 Kapolres di Jajaran Polda Jabar Berganti, Polres Sukabumi Kota Dipimpin AKBP Rita Suwadi
(nag)
tulis komentar anda