Dikecam Warga, Gubernur Viktor Laiskodat Dibela Advokat Ini
Sabtu, 04 Desember 2021 - 23:32 WIB
Serfasius yakin, Gubernur Viktor tidak akan menolak masukan sejauh masukan itu komprehensif dan konstruktif. Pernyataan memenjarakan rakyat, kata Serfasius berbicara soal mekanisme hukum.
Dalam hal ini, ketika ada pihak yang menghalangi proses pembangunan untuk kepentingan publik. "Jika di luar koridor aturan itulah membuat gubernur berkata demikian. Kalau masyarakat berperilaku menghalangi pembangunan ya penjarakan," katanya.
Meski demikian, lanjut Serfasius pemerintah dalam mengatasi konflik agraria harus tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018.
Perpres tersebut dibuat untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
"Semuanya ada di situ. Salah satunya demi kepentingan publik, negara berhak sejauh hak-hak masyarakat seperti mekanisme pembebasan lahan dengan cara ganti rugi dan lain-lain atau menyisakan manfaat ekonomi untuk masyarakat," jelas kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini
Dia meminta para politisi agar tidak membuat pernyataan yang berlebihan atas kasus tersebut yang berpotensi mengganggu hubungan masyarakat dan pemerintah NTT.
"Publik, termasuk para politisi jangan seenaknya membuat pernyataan karena akan berpotensi menggangu hubungan masyarakat dan pemerintah daerah NTT dalam membangun," kata putra asal Belu, NTT itu.
Dalam hal ini, ketika ada pihak yang menghalangi proses pembangunan untuk kepentingan publik. "Jika di luar koridor aturan itulah membuat gubernur berkata demikian. Kalau masyarakat berperilaku menghalangi pembangunan ya penjarakan," katanya.
Meski demikian, lanjut Serfasius pemerintah dalam mengatasi konflik agraria harus tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018.
Perpres tersebut dibuat untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
"Semuanya ada di situ. Salah satunya demi kepentingan publik, negara berhak sejauh hak-hak masyarakat seperti mekanisme pembebasan lahan dengan cara ganti rugi dan lain-lain atau menyisakan manfaat ekonomi untuk masyarakat," jelas kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini
Dia meminta para politisi agar tidak membuat pernyataan yang berlebihan atas kasus tersebut yang berpotensi mengganggu hubungan masyarakat dan pemerintah NTT.
"Publik, termasuk para politisi jangan seenaknya membuat pernyataan karena akan berpotensi menggangu hubungan masyarakat dan pemerintah daerah NTT dalam membangun," kata putra asal Belu, NTT itu.
(don)
tulis komentar anda