Dokter Dituding Untung Besar dari Penanganan Covid-19, IDI Makassar: Itu Fitnah
Minggu, 07 Juni 2020 - 17:25 WIB
"Seperti yang kita ketahui, bahwa PDP adalah status resiko, bukan suatu diagnosis," imbuh dokter Yudi.
Yudi meyakini, semua pihak tidak ingin bersentuhan dengan masalah corona. Terutama bagi keluarga pasien yang meninggal. Tak hanya duka, keluarga pasien diakui Yudi akan mendapat beban stigma dari sebagian masyarakat yang memahami Covid-19 adalah aib.
Ketua Kempo Kota Makassar ini berkata, status PDP adalah kondisi di mana pasien mengalami suatu penyakit yang disertai gejala mengarah ke Covid-19. Kebanyakan kata dia, kasus Covid-19 yang meninggal, lantaran ada penyakit bawaan sebelumnya. Karena ganasnya virus penyebab Covid-19, pasien kata Yudi meninggal sebelum swab keluar, lalu dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia ini mengatakan, proses pemakaman jenazah bukan dokter yang mengurus, namun melalui tim gugus. Seperti disampaikan Letjen Doni Monardo.
“Yurianto, telah menjelaskan bahwa ada sejumlah kasus, sejumlah peristiwa, jenazah pasien Covid-19 yang wafat dimakamkan dengan cara Covid-19. Karena belum dilakukan tes dan hasil tes belum keluar, maka seluruh pasien Covid-19 itu tetap dimakamkan secara Covid-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letjen Doni Monardo.
"Ini mengacu terhadap beberapa peristiwa beberapa minggu yang lalu. Di mana salah seorang pejabat ada yang meninggal kemudian dimakamkan dengan standar reguler. Setelah beberapa hari ternyata ditemukan positif Covid-19,” sambung Doni.
Karena itu, Doni mengatakan pemerintah enggan mengambil risiko. Pemerintah juga enggan gegabah dalam menangani jenazah pasien terkait Covid-19.
“Untuk hindari agar tidak terjadi lagi pasien yang meninggal Covid-19 maupun non-Covid-19, salah dalam melakukan analisa, salah dalam ambil keputusan, maka semua pasien pasien meninggal dunia diperlakukan sebagai pasien Covid-19 dan setelah ada hasilnya, Kemenkes baru bisa memutuskan pasien itu positif atau negatif,” jelasnya.
Lihat Juga: Bayi Tewas Akibat Persalinan Normal Macet, IDI Sesalkan Langkah Hukum Polisi terhadap RSUD Jombang
Yudi meyakini, semua pihak tidak ingin bersentuhan dengan masalah corona. Terutama bagi keluarga pasien yang meninggal. Tak hanya duka, keluarga pasien diakui Yudi akan mendapat beban stigma dari sebagian masyarakat yang memahami Covid-19 adalah aib.
Ketua Kempo Kota Makassar ini berkata, status PDP adalah kondisi di mana pasien mengalami suatu penyakit yang disertai gejala mengarah ke Covid-19. Kebanyakan kata dia, kasus Covid-19 yang meninggal, lantaran ada penyakit bawaan sebelumnya. Karena ganasnya virus penyebab Covid-19, pasien kata Yudi meninggal sebelum swab keluar, lalu dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia ini mengatakan, proses pemakaman jenazah bukan dokter yang mengurus, namun melalui tim gugus. Seperti disampaikan Letjen Doni Monardo.
“Yurianto, telah menjelaskan bahwa ada sejumlah kasus, sejumlah peristiwa, jenazah pasien Covid-19 yang wafat dimakamkan dengan cara Covid-19. Karena belum dilakukan tes dan hasil tes belum keluar, maka seluruh pasien Covid-19 itu tetap dimakamkan secara Covid-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letjen Doni Monardo.
"Ini mengacu terhadap beberapa peristiwa beberapa minggu yang lalu. Di mana salah seorang pejabat ada yang meninggal kemudian dimakamkan dengan standar reguler. Setelah beberapa hari ternyata ditemukan positif Covid-19,” sambung Doni.
Karena itu, Doni mengatakan pemerintah enggan mengambil risiko. Pemerintah juga enggan gegabah dalam menangani jenazah pasien terkait Covid-19.
“Untuk hindari agar tidak terjadi lagi pasien yang meninggal Covid-19 maupun non-Covid-19, salah dalam melakukan analisa, salah dalam ambil keputusan, maka semua pasien pasien meninggal dunia diperlakukan sebagai pasien Covid-19 dan setelah ada hasilnya, Kemenkes baru bisa memutuskan pasien itu positif atau negatif,” jelasnya.
Lihat Juga: Bayi Tewas Akibat Persalinan Normal Macet, IDI Sesalkan Langkah Hukum Polisi terhadap RSUD Jombang
(luq)
tulis komentar anda