Tangis Keluarga Korban Tawuran Pecah, Tak Terima Pelaku Pembacokan Hanya Divonis 2,4 Tahun
Kamis, 02 Desember 2021 - 13:24 WIB
SUKABUMI - MIE (16), pelaku pembacokan saat tawuran antar SMK hingga menewaskan AM (18) di sekitar Jalan Pabuaran, Nyomplong, Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar pada Senin 25 Oktober 2021 lalu divonis 2 tahun 4 bulan.
Terdakwa dijatuhi vonis dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (2/12/2021).
Sontak vonis tersebut membuat keluarga korban berteriak histeris dan menangis di luar ruang persidangan. Mereka tidak menerima keputusan hakim yang dianggap hukumannya sangat rendah jika dibandingkan dengan awal tuntutan maksimal ketika masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota.
Saat itu tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Ibu korban, Een (41) meminta keadilan hukum kepada Wali kota Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negri Kota Sukabumi, Kapolda Jawa Barat dan bahkan kepada Presiden Jokowi atas vonis yang menurutnya sangat tidak memuaskan.
"Saya minta keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya yang dari kecil sudah menjadi anak yatim. Saya tidak terima anak saya meninggal secara tragis dibunuh," ujar Een usai mendengar putusan hakim, Kamis (2/12/2021).
Een menambahkan bahwa pihak keluarga akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. "Kami akan menuntut hak kami sebagai keluarga korban, karena untuk hilangnya nyawa kami rasa tidak setimpal dengan putusaan hakim tadi," ujarnya sambil berurai air mata.
Terdakwa dijatuhi vonis dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga
Sontak vonis tersebut membuat keluarga korban berteriak histeris dan menangis di luar ruang persidangan. Mereka tidak menerima keputusan hakim yang dianggap hukumannya sangat rendah jika dibandingkan dengan awal tuntutan maksimal ketika masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota.
Saat itu tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Ibu korban, Een (41) meminta keadilan hukum kepada Wali kota Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negri Kota Sukabumi, Kapolda Jawa Barat dan bahkan kepada Presiden Jokowi atas vonis yang menurutnya sangat tidak memuaskan.
"Saya minta keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya yang dari kecil sudah menjadi anak yatim. Saya tidak terima anak saya meninggal secara tragis dibunuh," ujar Een usai mendengar putusan hakim, Kamis (2/12/2021).
Een menambahkan bahwa pihak keluarga akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. "Kami akan menuntut hak kami sebagai keluarga korban, karena untuk hilangnya nyawa kami rasa tidak setimpal dengan putusaan hakim tadi," ujarnya sambil berurai air mata.
tulis komentar anda