Tangis Keluarga Korban Tawuran Pecah, Tak Terima Pelaku Pembacokan Hanya Divonis 2,4 Tahun

Kamis, 02 Desember 2021 - 13:24 WIB
loading...
Tangis Keluarga Korban...
Keluarga AM yang tewas dibacok saat tawuran antar SMK di Sukabumi tak terima pelaku pembacokan, MIE (16) hanya divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - MIE (16), pelaku pembacokan saat tawuran antar SMK hingga menewaskan AM (18) di sekitar Jalan Pabuaran, Nyomplong, Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar pada Senin 25 Oktober 2021 lalu divonis 2 tahun 4 bulan.

Terdakwa dijatuhi vonis dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Sadis! Geng Motor Sukabumi Lakukan Serangan Brutal di 4 Lokasi dan Lukai 3 Orang

Sontak vonis tersebut membuat keluarga korban berteriak histeris dan menangis di luar ruang persidangan. Mereka tidak menerima keputusan hakim yang dianggap hukumannya sangat rendah jika dibandingkan dengan awal tuntutan maksimal ketika masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota.

Saat itu tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Ibu korban, Een (41) meminta keadilan hukum kepada Wali kota Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negri Kota Sukabumi, Kapolda Jawa Barat dan bahkan kepada Presiden Jokowi atas vonis yang menurutnya sangat tidak memuaskan.

"Saya minta keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya yang dari kecil sudah menjadi anak yatim. Saya tidak terima anak saya meninggal secara tragis dibunuh," ujar Een usai mendengar putusan hakim, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Tawuran Berdarah Pecah di Sukabumi, Pelajar 3 SMK Saling Bacok di Tengah Jalan

Een menambahkan bahwa pihak keluarga akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. "Kami akan menuntut hak kami sebagai keluarga korban, karena untuk hilangnya nyawa kami rasa tidak setimpal dengan putusaan hakim tadi," ujarnya sambil berurai air mata.

Lebih lanjut Een mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengadilan kasus hukum yang mengakibatkan nyawa anaknya meninggal tersebut, terlihat banyak kejanggalan.

"Saksi tidak semua dihadirkan. Bahkan saya disuruh oleh pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mencari saksi oleh saya sendiri," ujarnya.



Selain itu pihak keluarga juga mempertanyakan tidak adanya informasi pemberitahuan jalannya sidang kepada keluarga.

"Seperti berharap kita tidak datang, padahal kita ingin mengawal sidang dari awal, alur dari persidangan ini kita tidak tahu dari sidang pertama hingga sidang terakhir putusan," ujar Irna Yusnita (35) salah satu kerabat korban yang hadir di pengadilan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Berita Terkini
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Infografis
Tak Hanya Ketupat, Ini...
Tak Hanya Ketupat, Ini 8 Makanan Khas Lebaran Terbuat dari Beras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved