5 Bulan Buron, 3 Pembunuh Sadis yang Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk

Jum'at, 26 November 2021 - 22:48 WIB
“Tersangka Marwan dan Ahmad Subek yang melakukan penusukan terhadap korban, sementara tersangka Ambo Trang yang meminjamkan senjata tajam jenis badik kepada kedua tersangka, serta membantu keduanya untuk melarikan diri ke tempat persembunyiannya,” ungkapnya.

Selain berhasil meringkus ketiga tersangka, polisi juga turut menyita satu bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.



“Dalam penanganan kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing masing,” bebernya.

Tersangka Marwan dan Ahmad Subek dijerat polisi dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 kuhp tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana selama 20 tahun kurungan penjara.

“Sementara tersangka Ambo Trang dikenakan Pasal 55 dan 56 junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content