5 Bulan Buron, 3 Pembunuh Sadis yang Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk

Jum'at, 26 November 2021 - 22:48 WIB
loading...
5 Bulan Buron, 3 Pembunuh...
Tiga pelaku pengeroyokan dan pembunuhan sadis di Bandar Lampung akhirnya ditangkap polisi setelah 5 bulan buron. Foto: CCTV
A A A
BANDAR LAMPUNG - Tiga pembunuh sadis yang terekam CCTV saat beraksi di Teluk Betung Timur, Bandar Lampung akhirnya dibekuk polisi di persembunyiannya di Kawasan Sungai Benuh, Jambi , Jumat (26/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan, motif para tersangka menghabisi nyawa korban bernama Renaldi (27) dengan membabi buta, karena dendam setelah sehari sebelumnya terlibat cekcok dengan para pelaku.

Dalam rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah warga, Renaldi dikeroyok membabi buta dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.



Meski korban sempat dilerai warga dan dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawa korban tidak bisa terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia, akibat mendapat delapan luka tusuk pada bagian tubuhnya.

Mengetahui korbannya meninggal dunia ketiga tersangka kemudian kabur ke luar provinsi lampung. Ketiga tersangka yakni, marwan (28), ahmad subek (29) serta ambo trang (39).

Saat itu, korban yang sempat melarikan diri karena dikejar oleh tersangka, kemudian terjatuh dan diserang secara membabi buta oleh ketiganya dengan menggunakan senjata tajam.



Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.

“Tersangka Marwan dan Ahmad Subek yang melakukan penusukan terhadap korban, sementara tersangka Ambo Trang yang meminjamkan senjata tajam jenis badik kepada kedua tersangka, serta membantu keduanya untuk melarikan diri ke tempat persembunyiannya,” ungkapnya.

Selain berhasil meringkus ketiga tersangka, polisi juga turut menyita satu bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.



“Dalam penanganan kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing masing,” bebernya.

Tersangka Marwan dan Ahmad Subek dijerat polisi dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 kuhp tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana selama 20 tahun kurungan penjara.

“Sementara tersangka Ambo Trang dikenakan Pasal 55 dan 56 junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2495 seconds (0.1#10.140)