Diputus Bebas PN Semarang, Budiman Gandi: Ini Bukti Saya Dizolimi

Senin, 22 November 2021 - 15:39 WIB
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, dan keterangan dari para saksi menunjukkan bahwa saudara Budiman secara sah dan sesuai dengan undang-undang, terpilih menjadi ketua umum," kata Satria.Baca: TKW Karawang di Abu Dhabi Diduga Dijual Majikan untuk Layani Seks Pria Hidung Belang.

"Dari putusan ini sekaligus menegaskan bahwa aset milik KSP Intidana yang dikuasai oleh oknum tertentu selama enam tahun harus dikembalikan," tambahnya.

Budiman melalui tim kuasa hukumnya juga berharap ke depan prinsip Presisi yang digaungkan Kapolri yaitu penegakan hukum yang berkeadilan, hendaknya menjadi panglima di negera ini. Ia menginginkan proses penegakan hukum jangan sampai tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

Ia menambahkan, vonis hakim membuktikan kepengurusan KSP ini telah teruji keabsahannya. Rapat Anggota Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi suatu koperasi sesuai UU Perkoperasian dan UKM RI Nomor 25 Tahun 1992 serta AD/ART KSP tersebut. Baca Juga: 6 WNA China Ditangkap Anggota Kodim 1709/Yawa Papua Sedang Menambang Emas Ilegal.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!