Diputus Bebas PN Semarang, Budiman Gandi: Ini Bukti Saya Dizolimi
Senin, 22 November 2021 - 15:39 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mangeluarkan putusan vonis bebas terhadap Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman. (Ist)
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mangeluarkan putusan vonis bebas terhadap Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman. Atas putusan tersebut, Budiman Gandi menegaskan bahwa kasusnya selama ini terbukti hanya upaya penzoliman dari segelintir pihak.
Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang perkara yang berlangsung di PN Semarang Kamis 11 November 2021 lalu.
Budiman sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu data otentik, atau membuat surat/dokumen palsu sebagaimana Pasal 263 dan 266 KUHP.
"Atas putusan tersebut kami berterima kasih kepada majelis hakim yang berhati nurani melihat kasus ini yang bisa dikatakan penzoliman, demi kepentingan segelintir orang yang ingin menguasai aset Intidana," kata Budiman Gandi kepada wartawan, Senin (22/11/2021.
Budiman berharap putusan di MA akan menguatkan putusan PN Semarang. "Jadi harapannya kami kepada Majelis Hakim Agung di MA tetap memberikan penguatan kepada putusan kasasi yang sedang dijalankan," ucapnya.
Salah satu tim kuasa hukum Budiman dari Legge Law Satria Winisuddha menyatakan, putusan majelis hakim yang diketuai Retno Damayanti membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait pemalsuan dokumen tidak terbukti.
Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang perkara yang berlangsung di PN Semarang Kamis 11 November 2021 lalu.
Budiman sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu data otentik, atau membuat surat/dokumen palsu sebagaimana Pasal 263 dan 266 KUHP.
"Atas putusan tersebut kami berterima kasih kepada majelis hakim yang berhati nurani melihat kasus ini yang bisa dikatakan penzoliman, demi kepentingan segelintir orang yang ingin menguasai aset Intidana," kata Budiman Gandi kepada wartawan, Senin (22/11/2021.
Budiman berharap putusan di MA akan menguatkan putusan PN Semarang. "Jadi harapannya kami kepada Majelis Hakim Agung di MA tetap memberikan penguatan kepada putusan kasasi yang sedang dijalankan," ucapnya.
Salah satu tim kuasa hukum Budiman dari Legge Law Satria Winisuddha menyatakan, putusan majelis hakim yang diketuai Retno Damayanti membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait pemalsuan dokumen tidak terbukti.
Lihat Juga :