Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:23 WIB
loading...
Alwi Alatas Divonis...
Majelis Hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Alwi Alatas (kanan) dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (13/5/2026). Majelis hakim juga memerintahkan agar Alwi segera dibebaskan. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Alwi Alatas (51) dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (13/5/2026). Alwi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sorta Ria Neva, majelis memerintahkan agar pengusaha asal Jakarta ini segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata Sorta Ria Neva. Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun terkait Vonis Lepas Perkara CPO

Majelis Hakim menilai dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan penuntut umum tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Hakim juga memutuskan agar barang-barang bukti berupa dokumen perjanjian dan sertifikat tanah tersebut dikembalikan kepada saksi Gobind Naraindas Tolani.

Kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 156/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr. Sebelumnya, Alwi Alatas telah menjalani masa penahanan sejak 9 Desember 2025. Selama proses persidangan, ia didampingi tim hukum dari Salvatos Law Office di bawah pimpinan Akhlan.

Persidangan ini juga mengungkap sejumlah barang bukti yang melibatkan operasional Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera. Mulai dari akta pendirian dan perubahan anggaran koperasi, perjanjian pinjaman kredit dan adendum bernilai ratusan juta rupiah, dan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Rangkapanjaya Baru.

Keberhasilan Alwi Alatas lepas dari jeratan hukum tak lepas dari peran tim pembelanya yang dipimpin Akhlandari Salvatos Law Office. Dalam perkara ini, Akhlan didampingi rekan sejawatnya, Nur Eka Novi Eliyanti dan Ammardiansyah Amril. Kolaborasi tim hukum ini berhasil mematahkan dalil-dalil penuntut umum melalui pembuktian yang komprehensif di persidangan.

Nama Akhlan sendiri sudah tidak asing di dunia hukum Indonesia. Ia memiliki rekam jejak yang solid dalam menangani kasus-kasus high-profile. Akhlan tercatat pernah menjadi kuasa hukum aktris senior legendaris, Jenny Rachman, dalam sebuah sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Awas Ancaman Banjir...
Awas Ancaman Banjir Rob di Jakarta Utara pada 1-8 Mei 2026
Polres Jaksel Olah TKP...
Polres Jaksel Olah TKP Tewasnya 4 Pekerja Proyek di Tanjung Barat
Viral 2 Pengendara Mobil...
Viral 2 Pengendara Mobil Cekcok di Tol Pelabuhan Arah Tanjung Priok hingga Tutup Jalan
Lebaran 2026, IPC TPK...
Lebaran 2026, IPC TPK Pelabuhan Tanjung Priok Beroperasi 24 Jam
Banjir Rob Rendam Jalan...
Banjir Rob Rendam Jalan RE Martadinata Jakarta Utara
Polres Lebak Ungkap...
Polres Lebak Ungkap 264 Kasus Kejahatan, Didominasi Perkara Curat
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Rekomendasi
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved