Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:23 WIB
loading...
Alwi Alatas Divonis...
Majelis Hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Alwi Alatas (kanan) dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (13/5/2026). Majelis hakim juga memerintahkan agar Alwi segera dibebaskan. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Alwi Alatas (51) dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (13/5/2026). Alwi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sorta Ria Neva, majelis memerintahkan agar pengusaha asal Jakarta ini segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata Sorta Ria Neva. Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun terkait Vonis Lepas Perkara CPO

Majelis Hakim menilai dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan penuntut umum tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Hakim juga memutuskan agar barang-barang bukti berupa dokumen perjanjian dan sertifikat tanah tersebut dikembalikan kepada saksi Gobind Naraindas Tolani.

Kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 156/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr. Sebelumnya, Alwi Alatas telah menjalani masa penahanan sejak 9 Desember 2025. Selama proses persidangan, ia didampingi tim hukum dari Salvatos Law Office di bawah pimpinan Akhlan.

Persidangan ini juga mengungkap sejumlah barang bukti yang melibatkan operasional Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera. Mulai dari akta pendirian dan perubahan anggaran koperasi, perjanjian pinjaman kredit dan adendum bernilai ratusan juta rupiah, dan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Rangkapanjaya Baru.

Keberhasilan Alwi Alatas lepas dari jeratan hukum tak lepas dari peran tim pembelanya yang dipimpin Akhlandari Salvatos Law Office. Dalam perkara ini, Akhlan didampingi rekan sejawatnya, Nur Eka Novi Eliyanti dan Ammardiansyah Amril. Kolaborasi tim hukum ini berhasil mematahkan dalil-dalil penuntut umum melalui pembuktian yang komprehensif di persidangan.

Nama Akhlan sendiri sudah tidak asing di dunia hukum Indonesia. Ia memiliki rekam jejak yang solid dalam menangani kasus-kasus high-profile. Akhlan tercatat pernah menjadi kuasa hukum aktris senior legendaris, Jenny Rachman, dalam sebuah sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
Awas Ancaman Banjir...
Awas Ancaman Banjir Rob di Jakarta Utara pada 1-8 Mei 2026
Polres Jaksel Olah TKP...
Polres Jaksel Olah TKP Tewasnya 4 Pekerja Proyek di Tanjung Barat
Viral 2 Pengendara Mobil...
Viral 2 Pengendara Mobil Cekcok di Tol Pelabuhan Arah Tanjung Priok hingga Tutup Jalan
Lebaran 2026, IPC TPK...
Lebaran 2026, IPC TPK Pelabuhan Tanjung Priok Beroperasi 24 Jam
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
Tembus Cetakan ke-100,...
Tembus Cetakan ke-100, Buku Filosofi Teras Resmi Diadaptasi Jadi Film Layar Lebar!
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Infografis
Pakistan Perintahkan...
Pakistan Perintahkan Militer untuk Membalas Serangan India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved