6 WNA China Ditangkap Anggota Kodim 1709/Yawa Papua Sedang Menambang Emas Ilegal
Senin, 22 November 2021 - 15:27 WIB
loading...
Sebanyak enam WNA China ditangkap anggota Kodim 1709/Yawa di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Foto Kodim 1709/Yawa
A
A
A
BIAK - Sebanyak enam warga negara asing (WNA) China ditangkap anggota Kodim 1709/Yawa di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua , Minggu (21/11/2021). Keenam WNA China tersebut diamankan oleh personel Koramil 1709-03/Warbah dipimpin Komandan Pos Koramil Wapoga Serma Dedy Setiawan.
Baca : Heboh, WNA China Sembelih dan Kuliti Buaya di Pabrik Mega Industri Konawe
Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena personel Kodim 1709/Yawa mendapat informasi adanya WNA China yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Yaropen, Papua.
"Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan enam orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan. Namun ke-enam warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (Paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA tersebut untuk dimintai keterangan," kata Dandim dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.
![6 WNA China Ditangkap Anggota Kodim 1709/Yawa Papua Sedang Menambang Emas Ilegal]()
Selanjutnya, kata Dandim, setelah dimintai keterangan, diperoleh informasi bahwa ke-enam warga asing tersebut bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38 ).
Mereka berasal dari Negara China, dan baru saja memasuki hari ke empat keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua.
Baca : Heboh, WNA China Sembelih dan Kuliti Buaya di Pabrik Mega Industri Konawe
Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena personel Kodim 1709/Yawa mendapat informasi adanya WNA China yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Yaropen, Papua.
"Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan enam orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan. Namun ke-enam warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (Paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA tersebut untuk dimintai keterangan," kata Dandim dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.

Selanjutnya, kata Dandim, setelah dimintai keterangan, diperoleh informasi bahwa ke-enam warga asing tersebut bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38 ).
Mereka berasal dari Negara China, dan baru saja memasuki hari ke empat keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua.
Lihat Juga :