6 WNA China Ditangkap Anggota Kodim 1709/Yawa Papua Sedang Menambang Emas Ilegal
loading...
A
A
A
BIAK - Sebanyak enam warga negara asing (WNA) China ditangkap anggota Kodim 1709/Yawa di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua , Minggu (21/11/2021). Keenam WNA China tersebut diamankan oleh personel Koramil 1709-03/Warbah dipimpin Komandan Pos Koramil Wapoga Serma Dedy Setiawan.
Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena personel Kodim 1709/Yawa mendapat informasi adanya WNA China yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Yaropen, Papua.
"Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan enam orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan. Namun ke-enam warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (Paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA tersebut untuk dimintai keterangan," kata Dandim dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.
Selanjutnya, kata Dandim, setelah dimintai keterangan, diperoleh informasi bahwa ke-enam warga asing tersebut bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38 ).
Mereka berasal dari Negara China, dan baru saja memasuki hari ke empat keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua.
"Selain tidak mempunyai dokumen resmi/Pasport, ke-enam WNA ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia, sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak," pungkas Dandim.
Baca juga :Ratusan WNA China asal Guangzhou yang Tiba di Indonesia Bekerja Sebagai TKA di Morowali
Sementara itu Humas Imigrasi Biak Danang Alan Murpi membenarkan adanya penyerahan keenam WNA China ke Kantor Imigrasi Biak pada Senin pagi (22/11/2021) sekitar jam 09.00 WIT.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap keenam Warga Negara China tersebut," kata Humas Imigrasi Biak Danang Alan Murpi.
Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena personel Kodim 1709/Yawa mendapat informasi adanya WNA China yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Yaropen, Papua.
"Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan enam orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan. Namun ke-enam warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (Paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA tersebut untuk dimintai keterangan," kata Dandim dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.
Selanjutnya, kata Dandim, setelah dimintai keterangan, diperoleh informasi bahwa ke-enam warga asing tersebut bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38 ).
Mereka berasal dari Negara China, dan baru saja memasuki hari ke empat keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua.
"Selain tidak mempunyai dokumen resmi/Pasport, ke-enam WNA ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia, sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak," pungkas Dandim.
Baca juga :Ratusan WNA China asal Guangzhou yang Tiba di Indonesia Bekerja Sebagai TKA di Morowali
Sementara itu Humas Imigrasi Biak Danang Alan Murpi membenarkan adanya penyerahan keenam WNA China ke Kantor Imigrasi Biak pada Senin pagi (22/11/2021) sekitar jam 09.00 WIT.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap keenam Warga Negara China tersebut," kata Humas Imigrasi Biak Danang Alan Murpi.
(sms)