Keok di PN Barru Lantas Banding, Upaya Hukum PT SBM Dinilai Tak Lazim
Minggu, 21 November 2021 - 20:19 WIB
"Putusan PN Barru itu menyatakan (gugatan) tidak dapat diterima. Artinya ada persoalan formil yang tidak dilengkapi sehingga dinyatakan NO. Lazimnya harusnya gugat ulang atas perkara yang diajukan," kata Burhan, Minggu (21/11).
Dari sisi hukum, ia berpendapat upaya hukum tersebur tidak lazim dan aneh. Logikanya, bila majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena cacat formil, maka seharusnya diperbaiki untuk menggugat ulang. Toh, jika diajukan banding , maka majelis hakim dinilainya tidak bisa menelitinya karena belum masuk pokok perkara dan gugatan itu serupa dengan yang diajukan di PN Barru.
Lebih jauh, Burhan menegaskan atas pengajuan banding PT SBM, pihaknya yakin tidak akan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Ia memprediksi majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar bakal memperkuat putusan di tingkat pertama.
"Ya lazimnya harusnya gugatan itu diulang. Jadi, kalau banding, prediksi kami ya majelis hakim akan menguatkan putusan PN Barru . Harapan kami seperti itu, apalagi ini kan memang belum masuk pokok perkara," paparnya.
Sekadar diketahui, majelis hakim PN Barru yang diketuai oleh Hengky Kurniawan pada sidang putusan sengketa lahan di Siawung menyatakan bahwa gugatan PT SBM tidak dapat diterima. Gugatan itu dianggap cacat formil karena kurang pihak. Penggugat juga dianggap tidak cermat sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas alias kabur.
Dari sisi hukum, ia berpendapat upaya hukum tersebur tidak lazim dan aneh. Logikanya, bila majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena cacat formil, maka seharusnya diperbaiki untuk menggugat ulang. Toh, jika diajukan banding , maka majelis hakim dinilainya tidak bisa menelitinya karena belum masuk pokok perkara dan gugatan itu serupa dengan yang diajukan di PN Barru.
Lebih jauh, Burhan menegaskan atas pengajuan banding PT SBM, pihaknya yakin tidak akan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Ia memprediksi majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar bakal memperkuat putusan di tingkat pertama.
"Ya lazimnya harusnya gugatan itu diulang. Jadi, kalau banding, prediksi kami ya majelis hakim akan menguatkan putusan PN Barru . Harapan kami seperti itu, apalagi ini kan memang belum masuk pokok perkara," paparnya.
Sekadar diketahui, majelis hakim PN Barru yang diketuai oleh Hengky Kurniawan pada sidang putusan sengketa lahan di Siawung menyatakan bahwa gugatan PT SBM tidak dapat diterima. Gugatan itu dianggap cacat formil karena kurang pihak. Penggugat juga dianggap tidak cermat sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas alias kabur.
Lihat Juga :