Keok di PN Barru Lantas Banding, Upaya Hukum PT SBM Dinilai Tak Lazim
Minggu, 21 November 2021 - 20:19 WIB
BARRU - Sengketa lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru , antara PT Semen Bosowa Maros (SBM) dengan warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy terus berlanjut. Hal itu setelah pihak perseroan selaku penggugat mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru yang menyatakan tidak menerima gugatan PT SBM.
Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan pihaknya telah menerima memori banding yang diajukan PT SBM ke Pengadilan Tinggi Makassar. Upaya hukum itu dilakukan menjelang akhir batas pengajuan banding. Pihaknya menghargai upaya hukum lanjutan tersebut, meski menilai hal itu tidak lazim dan keliru.
Burhan menjabarkan putusan majelis hakim PN Barru pada 14 Oktober 2021 jelas menyatakan gugatan PT SBM tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum Niet Ontvankelijke Verklaard alias NO. Keoknya gugatan awal dengan pertimbangan cacat formil seharusnya direspons dengan mengajukan gugatan baru, bukan banding .
"Putusan PN Barru itu menyatakan (gugatan) tidak dapat diterima. Artinya ada persoalan formil yang tidak dilengkapi sehingga dinyatakan NO. Lazimnya harusnya gugat ulang atas perkara yang diajukan," kata Burhan, Minggu (21/11).
Dari sisi hukum, ia berpendapat upaya hukum tersebur tidak lazim dan aneh. Logikanya, bila majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena cacat formil, maka seharusnya diperbaiki untuk menggugat ulang. Toh, jika diajukan banding , maka majelis hakim dinilainya tidak bisa menelitinya karena belum masuk pokok perkara dan gugatan itu serupa dengan yang diajukan di PN Barru.
Lebih jauh, Burhan menegaskan atas pengajuan banding PT SBM, pihaknya yakin tidak akan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Ia memprediksi majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar bakal memperkuat putusan di tingkat pertama.
"Ya lazimnya harusnya gugatan itu diulang. Jadi, kalau banding, prediksi kami ya majelis hakim akan menguatkan putusan PN Barru . Harapan kami seperti itu, apalagi ini kan memang belum masuk pokok perkara," paparnya.
Sekadar diketahui, majelis hakim PN Barru yang diketuai oleh Hengky Kurniawan pada sidang putusan sengketa lahan di Siawung menyatakan bahwa gugatan PT SBM tidak dapat diterima. Gugatan itu dianggap cacat formil karena kurang pihak. Penggugat juga dianggap tidak cermat sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas alias kabur.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli, sebelumnya mengaku turut menghargai putusan majelis hakim. Namun, pihaknya belum bisa mengambil keputusan soal upaya hukum lanjutan. Kala itu, pihaknya menyebut masih harus mengkaji putusan majelis hakim, apakah menempuh banding atau menggugat ulang.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan pihaknya telah menerima memori banding yang diajukan PT SBM ke Pengadilan Tinggi Makassar. Upaya hukum itu dilakukan menjelang akhir batas pengajuan banding. Pihaknya menghargai upaya hukum lanjutan tersebut, meski menilai hal itu tidak lazim dan keliru.
Burhan menjabarkan putusan majelis hakim PN Barru pada 14 Oktober 2021 jelas menyatakan gugatan PT SBM tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum Niet Ontvankelijke Verklaard alias NO. Keoknya gugatan awal dengan pertimbangan cacat formil seharusnya direspons dengan mengajukan gugatan baru, bukan banding .
"Putusan PN Barru itu menyatakan (gugatan) tidak dapat diterima. Artinya ada persoalan formil yang tidak dilengkapi sehingga dinyatakan NO. Lazimnya harusnya gugat ulang atas perkara yang diajukan," kata Burhan, Minggu (21/11).
Dari sisi hukum, ia berpendapat upaya hukum tersebur tidak lazim dan aneh. Logikanya, bila majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena cacat formil, maka seharusnya diperbaiki untuk menggugat ulang. Toh, jika diajukan banding , maka majelis hakim dinilainya tidak bisa menelitinya karena belum masuk pokok perkara dan gugatan itu serupa dengan yang diajukan di PN Barru.
Lebih jauh, Burhan menegaskan atas pengajuan banding PT SBM, pihaknya yakin tidak akan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Ia memprediksi majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar bakal memperkuat putusan di tingkat pertama.
"Ya lazimnya harusnya gugatan itu diulang. Jadi, kalau banding, prediksi kami ya majelis hakim akan menguatkan putusan PN Barru . Harapan kami seperti itu, apalagi ini kan memang belum masuk pokok perkara," paparnya.
Sekadar diketahui, majelis hakim PN Barru yang diketuai oleh Hengky Kurniawan pada sidang putusan sengketa lahan di Siawung menyatakan bahwa gugatan PT SBM tidak dapat diterima. Gugatan itu dianggap cacat formil karena kurang pihak. Penggugat juga dianggap tidak cermat sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas alias kabur.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli, sebelumnya mengaku turut menghargai putusan majelis hakim. Namun, pihaknya belum bisa mengambil keputusan soal upaya hukum lanjutan. Kala itu, pihaknya menyebut masih harus mengkaji putusan majelis hakim, apakah menempuh banding atau menggugat ulang.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
tulis komentar anda