Keok di PN Barru Lantas Banding, Upaya Hukum PT SBM Dinilai Tak Lazim

Minggu, 21 November 2021 - 20:19 WIB
Baca Juga: PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli, sebelumnya mengaku turut menghargai putusan majelis hakim. Namun, pihaknya belum bisa mengambil keputusan soal upaya hukum lanjutan. Kala itu, pihaknya menyebut masih harus mengkaji putusan majelis hakim, apakah menempuh banding atau menggugat ulang.

Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!