Tidak Mampu Bayar Pajak Rp9,4 Miliar, Kafe dan Penginapan di Gunungkidul Disita

Rabu, 17 November 2021 - 12:39 WIB
"Nantinya aset yang disita akan dijual agar dapat melunasi utang-utang atau bangunan tersebut akan dilelang oleh negara untuk menutupi utang pajak S," sambungnya.

Baca: 124 Ha Asetnya di Karawang Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Melawan

Pada tahun 2021 ini, pihak KPP Wonosari Gunungkidul telah melakukan penyitaan terhadap 3 wajib pajak yang tidak dapat melunasi utang pajak.

"Kami meminta kepada seluruh wajib pajak agar melunasi utang pajak yang ada atau akan dilakukan penyitaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!