Tidak Mampu Bayar Pajak Rp9,4 Miliar, Kafe dan Penginapan di Gunungkidul Disita
Rabu, 17 November 2021 - 12:39 WIB
GUNUNGKIDUL - Kantor Pajak Pratama Wonosari, Gunungkidul, Jogjakarta, menyita aset milik wajib pajak yang belum membayar pajak selama 2015 senilai Rp9,4 Miliar.
Penyitaan dilakuan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kafe dan penginapan milik seorang pengusaha asal Gunungkidul Jogjakarta, berinisial S.
Kepala KKP Wonosari Gunungkidul, Veronica Heryanti mengatakan, pajak ini merupakan pajak pertambahan nilai dan juga pajak penghasilan yang tidak dibayarkan oleh S, sehingga menembus angka Rp9,4 Miliar.
"Tunggakan S bisa terjadi karena sejumlah usaha S yang ada tidak berjalan lancar, karena badai pandemi yang menyebabkan pihaknya merugi hingga tidak mampu membayar pajak," katanya, Rabu (17/11/2021).
Sebelum melakukan penyitaan, KPP Wonosari Gunungkidul terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan dan juga sudah dilakukan tanda tangan kesepakatan, bahwa aset S berupa tanah dan bangunan disita.
"Nantinya aset yang disita akan dijual agar dapat melunasi utang-utang atau bangunan tersebut akan dilelang oleh negara untuk menutupi utang pajak S," sambungnya.
Pada tahun 2021 ini, pihak KPP Wonosari Gunungkidul telah melakukan penyitaan terhadap 3 wajib pajak yang tidak dapat melunasi utang pajak.
"Kami meminta kepada seluruh wajib pajak agar melunasi utang pajak yang ada atau akan dilakukan penyitaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.
Penyitaan dilakuan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kafe dan penginapan milik seorang pengusaha asal Gunungkidul Jogjakarta, berinisial S.
Kepala KKP Wonosari Gunungkidul, Veronica Heryanti mengatakan, pajak ini merupakan pajak pertambahan nilai dan juga pajak penghasilan yang tidak dibayarkan oleh S, sehingga menembus angka Rp9,4 Miliar.
"Tunggakan S bisa terjadi karena sejumlah usaha S yang ada tidak berjalan lancar, karena badai pandemi yang menyebabkan pihaknya merugi hingga tidak mampu membayar pajak," katanya, Rabu (17/11/2021).
Sebelum melakukan penyitaan, KPP Wonosari Gunungkidul terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan dan juga sudah dilakukan tanda tangan kesepakatan, bahwa aset S berupa tanah dan bangunan disita.
"Nantinya aset yang disita akan dijual agar dapat melunasi utang-utang atau bangunan tersebut akan dilelang oleh negara untuk menutupi utang pajak S," sambungnya.
Pada tahun 2021 ini, pihak KPP Wonosari Gunungkidul telah melakukan penyitaan terhadap 3 wajib pajak yang tidak dapat melunasi utang pajak.
"Kami meminta kepada seluruh wajib pajak agar melunasi utang pajak yang ada atau akan dilakukan penyitaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda