124 Ha Asetnya di Karawang Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Melawan

Rabu, 10 November 2021 - 15:35 WIB
loading...
124 Ha Asetnya di Karawang...
Tommy Soeharto menempuh jalur hukum terkait penyitaan lahan miliknya bekas lahan PT Timor Putra Nasional seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai. Foto SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Tommy Soeharto akan menempuh jalur hukum terkait penyitaan lahan miliknya bekas lahan PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang , Jawa Barat.
Pernyataan Tommy disampaikan usai launching Rest Area Modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, yang bersebelahan dengan aset yang disita, Rabu (10/11/2021). Tommy menjawab pertanyaan wartawan saat hendak masuk ke mobil.



"Nanti ada langkah hukum," kata Tommy Soeharto setelah sebelumnya sempat tertawa saat wartawan meminta tanggapannya soal penyitaan asetnya di Karawang. Usai menjawab singkat Tommy langsung masuk ke dalam mobil.

Tommy Soeharto meresmikan rest area dan pasar modern itu, masih didekat lokasi lahan yang disita oleh Satgas BLBI. Lokasi rest area dan pasar induk modern itu masih dalam area kawasan Industri Mandala Pratama Permai yang juga tempat dimana 124 hektare lahan yang disita.

Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diback up ratusan personel TNI /Polri melakukan penyitaan lahan milik Tommy Soeharto seluas 124 hektare di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).



Aset anak mantan Presiden RI ke-2 itu berupa bekas lahan PT Timor Putra Nasional berlokasi di Kawasan Industri Mandala Pratama Permai, Dawuan, Cikampek.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2193 seconds (0.1#10.140)