Aliansi Rakyat Minta Kejari Tanjabtim Tegakkan Hukum secara Profesional
Selasa, 16 November 2021 - 17:49 WIB
JAKARTA - Sejumlah masyarakat yang menamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Untuk Reformasi Kejaksaan meminta Kejari Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi agar menegakkan hukum secara profesional.
"Kami menuntut Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim agar menegakkan hukum secara profesional dan humanis, serta menjalankan prosedur hukum secara tepat dan tidak bertindak sewenang-wenang," kata koordinator lapangan Aliansi Rakyat Untuk Reformasi Kejaksaan, Nurman Sahdi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Hal itu ia sampaikan bersama anggota masyarakat lainnya terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim yang ditangani oleh kejari setempat.
Menurut dia, Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghormati praperadilan yang diajukan oleh KPU Tanjabtim. Alasannya, pihak dari Kejari tidak menghadiri sidang dihari pertama yang berlangsung pada Rabu (10/11) 2021 lalu.
Bahkan, pada Senin (8/11/2021) pihak Kejari Tanjabtim justru melakukan penjemputan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim dan lansung ditetapkan sebagai tersangka. Baca: 12 Hari di Tempat Pengungsian, Bayi Korban Banjir Sintang Butuh Bantuan.
"Selain itu, Kejari Tanjabtim juga menyegel ruang KPU Tanjabtim yang berakibat terhambatnya kegiatan KPU Tanjabtim yang sedang melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk persiapan Pemilu 2024," kata dia.
Atas persoalan tersebut, masyarakat yang tergabung dengan aliansi itu juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan terhadap jajarannya di tingkat Kejari Tanjabtim. "Tujuannya supaya menghormati praperadilan KPU Tanjabtim," ujar dia. Baca Juga: Si Jago Merah Lalap 4 Unit Asrama Polisi di Sijunjung.
Tidak hanya itu, ia juga mendesak Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komnas HAM untuk menindak tegas dan menginvestigasi tindakan tersebut.
"Kami menuntut Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim agar menegakkan hukum secara profesional dan humanis, serta menjalankan prosedur hukum secara tepat dan tidak bertindak sewenang-wenang," kata koordinator lapangan Aliansi Rakyat Untuk Reformasi Kejaksaan, Nurman Sahdi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Hal itu ia sampaikan bersama anggota masyarakat lainnya terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim yang ditangani oleh kejari setempat.
Menurut dia, Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghormati praperadilan yang diajukan oleh KPU Tanjabtim. Alasannya, pihak dari Kejari tidak menghadiri sidang dihari pertama yang berlangsung pada Rabu (10/11) 2021 lalu.
Bahkan, pada Senin (8/11/2021) pihak Kejari Tanjabtim justru melakukan penjemputan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim dan lansung ditetapkan sebagai tersangka. Baca: 12 Hari di Tempat Pengungsian, Bayi Korban Banjir Sintang Butuh Bantuan.
"Selain itu, Kejari Tanjabtim juga menyegel ruang KPU Tanjabtim yang berakibat terhambatnya kegiatan KPU Tanjabtim yang sedang melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk persiapan Pemilu 2024," kata dia.
Atas persoalan tersebut, masyarakat yang tergabung dengan aliansi itu juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan terhadap jajarannya di tingkat Kejari Tanjabtim. "Tujuannya supaya menghormati praperadilan KPU Tanjabtim," ujar dia. Baca Juga: Si Jago Merah Lalap 4 Unit Asrama Polisi di Sijunjung.
Tidak hanya itu, ia juga mendesak Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komnas HAM untuk menindak tegas dan menginvestigasi tindakan tersebut.
(nag)
tulis komentar anda