Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Penipuan Proyek Dinas PUPR Rp245 Juta
Senin, 15 November 2021 - 15:48 WIB
LAMPUNG - Oknum anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai Gerindra, berinisial MI ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Diduga, MI melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan proyek infrastuktur pada Dinas PUPR Lampung Selatan. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian Rp245 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, MI ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana penipuan proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Terdapat 10 nama saksi-saksi yang tak asing di kalangan politisi Lampung Selatan, dan termasuk MI yang berstatus terlapor," katanya, kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Dijelaskan dia, MI diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan menjanjikan sebuah pekerjaan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp245 juta.
"Perkara itu awalnya dilaporkan oleh seseorang berinisial SUK, ke Polda Lampung, pada kurun waktu Januari 2020, dikarenakan TKP berada di wilayah Lampung Selatan," jelasnya.
Selanjutnya, perkaranya dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan. Dari Februari, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, sehingga pada September 2021, menetapkan MI sebagai tersangka.
"Sementara kalau ada bukti lain, tidak menutup kemungkinan Polres Lampung Selatan akan menetapkan tersangka lain," pungkasnya.
Diduga, MI melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan proyek infrastuktur pada Dinas PUPR Lampung Selatan. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian Rp245 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, MI ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana penipuan proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan.
Baca Juga
"Terdapat 10 nama saksi-saksi yang tak asing di kalangan politisi Lampung Selatan, dan termasuk MI yang berstatus terlapor," katanya, kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Dijelaskan dia, MI diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan menjanjikan sebuah pekerjaan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp245 juta.
"Perkara itu awalnya dilaporkan oleh seseorang berinisial SUK, ke Polda Lampung, pada kurun waktu Januari 2020, dikarenakan TKP berada di wilayah Lampung Selatan," jelasnya.
Selanjutnya, perkaranya dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan. Dari Februari, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, sehingga pada September 2021, menetapkan MI sebagai tersangka.
"Sementara kalau ada bukti lain, tidak menutup kemungkinan Polres Lampung Selatan akan menetapkan tersangka lain," pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda