Jadi Polemik, Permendikbudristek 30 Dinilai Percepat Prosedur Pencegahan Kekerasan Seksual

Minggu, 14 November 2021 - 11:54 WIB
"Secara prinsip, Unpar menyambut baik dan mendukung Permen tersebut, yang pada intinya bertujuan untuk meningkatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap setiap insan, apapun identitas yang melekat pada dirinya. Hal itu dimulai dengan peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan kepedulian bersama untuk saling menghormati. Unpar sangat menekankan pentingnya sikap saling menghormati jati diri yang utuh (humanum) termasuk perbedaan yang ada (kebhinnekaan)," tegas Mangadar, Sabtu (13/11/2021).

Terkait PPKS, lanjut Mangadar, Unpar tidak steril atau imun terhadap kemungkinan tergerusnya rasa hormat tersebut. Bahkan, Rektor pun tak menampik terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.

Kendati demikian, kata dia, sebelum Permen diterbitkan, Unpar bahkan tengah menyusun peraturan universitas yang bertujuan untuk memperkuat sikap hormat tersebut melalui program dan kegiatan gladi-gladi kemanusiaan dan kerohanian.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Naik ke Penyidikan, Ruang Dekan Fisip Disegel

Menurut Mangadar, selain mempercepat prosuderal pencegahan kekerasan seksual, kehadiran Permendikbudristek 30/2021 juga diyakininya mampu mempercepat fasilitasi legal dan programatik dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!