Jadi Polemik, Permendikbudristek 30 Dinilai Percepat Prosedur Pencegahan Kekerasan Seksual

Minggu, 14 November 2021 - 11:54 WIB
Walaupun Permendikbudristek 30/2021 lebih fokus pada pencegahan dan penanganan, namun hal itu menurutnya tidak mengurangi intensi positif dan substansialnya, yakni penghormatan pada setiap anggota komunitas akademik Unpar dan warga masyarakat sekitar kampus.

"Unpar akan sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pihak yang turut mendukung peningkatan rasa hormat tersebut termasuk implementasi Permendikbudristek itu," tandasnya.

Diketahui, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Nizam mengatakan, tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga Negara atas pendidikan melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Permendikbudristek menurutnya hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar," ajak Nizam.
(msd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content